Menelisik Ruang dan Konflik Hak atas Kota dalam Problematika Terbitnya Undang-Undang Produk Hukum di Indonesia

Penulis

  • Djilzaran Nurul Suhada STISIP Trimasda Cilegon
  • Rizky Arifianto Magister Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v2i08.517

Kata Kunci:

Hak Atas Kota, Inklusi, Ruang Publik, Undang-Undang, Produk Hukum

Abstrak

Arti kata demokrasi seperti yang umum kita ketahui, ternyata pada realitas nya merupakan arena untuk beradu kuasa. Masyarakat yang kerap melakukan protes kepada pemerintah terkait dengan banyaknya Undang-Undang yang disahkan tanpa adanya pelibatan suara dari masyarakat, membuat pertanyaan besar, apakah benar kota yang selama ini kita tempati benar bersifat inklusif atau tidak. Artikel ini berusaha mengkaji tentang ruang publik dan konflik yang ada di dalamnya atas dasar problematika terbitnya Undang-Undang produk hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan menggunakan beberapa teori untuk menuntun penelitian ini berdasarkan kajian ilmiah yang sebagaimana kita ketahui, teori itu di antaranya merupakan teori Hak Atas Kota yang dikemukakan oleh Henri Lafebvre dan teori Ruang Publik yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas. Dari hasil analisis peneliti, dapat ditemukan bahwa konflik yang kerap terjadi antara masyarakat dan pemerintah, didasari oleh adanya perebutan ruang publik di antara aktor-aktor tersebut. Pemerintah kerap menetapkan Undang-Undang yang menjadi produk hukum secara tiba-tiba dan eksklusif tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat entah itu secara langsung ataupun tidak langsung. Hal ini terlihat seolah-olah masyarakat sengaja dihilangkan sifat keterlibatannya dalam segala pengambilan keputusan mengenai produk hukum tersebut.

Referensi

Amania, N. (2020). Problematika undang-undang cipta kerja sektor lingkungan hidup. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 6(02), 209-220.

Astuti, D., & Irene, S. (2009). Desentralisasi dan Partisipasi dalam pendidikan. Yogyakarta: UNY.

Ashcraft, R. (2013). Locke's two treatises of government (Vol. 17). Routledge.

Aspinall, E., & Fealy, G. (2003). Introduction: Decentralisation, democratisation and the rise of the local. Local power and politics in Indonesia: Decentralisation and democratisation, 1-11.

Berger, P. L. (1990). Tafsir sosial atas kenyataan: Risalah tentang sosiologi pengetahuan.

Brown, C., King, S., Ling, M., Bowles-Newark, N., Ingwall-King, L., Wilson, L., ... & Vause, J. (2016). Natural capital assessments at the national and sub-national level. Cambridge, UK: UNEP-WCMC.

Budiatri, A. P., & WIRATRAMAN, H. (Eds.). (2022). Demokrasi tanpa demos: refleksi 100 ilmuwan sosial politik tentang kemunduran demokrasi di Indonesia. Lp3es.

Bugaric, B. (2004). Openness and transparency in public administration: challenges for public law. Wis. Int'l LJ, 22, 483.

Christian, Y., & Desmiwati, D. (2018). Menuju urbanisasi pulau kecil: Produksi ruang abstrak dan perampasan. Journal of Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan), 2(1), 45-63.

D.N Aidit. (1963). Tentang Marxsisme. Cetakan Kedua. Djakarta: Akademi Ilmu Sosial Aliarcham. hlm. 32.

Habermas, J. (1991). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society. MIT press.

Hasibuan, F., Girsang, J., & Situmeang, A. (2022). IMPLIKASI PENERAPAN PUTUSAN MK NO. 91/PUUXVIII/2020 TERHADAP IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 162-175.

Haekal, L. (2019). Ekspansi Geografis Dan Perampasan Lahan: Sisi Lain Pembangunan Yogyakarta International Airport. POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 10(31-52).

Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Ife, J. W., & Tesoriero, F. (2006). Community development: Community-based alternatives in an age of globalisation.

Jean Jacques Rousseau, Du Contrat social, Geneva Swiss, 1762, hlm 12.

Mahaswara, H. A. (2016). Menggugat Ruang Publik Melalui Gerakan Masyarakat (Studi Kasus Gerakan Warga Berdaya di Yogyakarta). Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 26-39.

Mubarak, A. R., Syifa, A. M., & Veranda, H. R. M. (2020). Refleksi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum: Studi Kasus DKI Jakarta. Jurist-Diction, 3(1), 37–60. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17622.

Mukti, A. B., Rosyid, A. N., & Asmoro, E. I. (2020). Model Pentahelix dalam sinergi pariwisata di idonesia untuk pemberdayaan perekonomian lokal: studi literatur. Jurnal ilmiah hospitality, 9(1), 1-8.

Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.

Paskarina, C. (2015). Berebut Kontrol atas Kesejahteraan: Kasus-kasus politisasi demokrasi di tingkat lokal. Yogyakarta: Polgov.

Prasetyo, A. G. (2012). Menuju demokrasi rasional: Melacak pemikiran jürgen habermas tentang ruang publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(2), 169-185.

Pontoh, C. Husain. (2013). Hak Atas Kota. Indoprogress. https://indoprogress.com/2013/01/hak-atas-kota-2/ (Diakses pada 22 Juli 2023).

Purcell, M. (2014). Possible worlds: Henri Lefebvre and the right to the city. Journal of urban affairs, 36(1), 141-154.

Rizki Amanda, K. (2023). ANALISIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS JAMBI).

Saiful Anwar, et.,al. (2016). Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hlm. 325.

Sanjaya, D., & Rasji, R. (2021). PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3255-3279.

Supriadi, Y. (2017). Relasi ruang publik dan pers menurut Habermas. Jurnal Kajian Jurnalisme, 1(1).

Tricana, D. W. (2013). Media Massa dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang yang Hilang. ARISTO, 1(1), 8-13.

Wicaksono, D. A. (2022). Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 77-98.

Wiratraman, H. P. (2022). Menguji Arah Tafisr ‘Uji Formal’Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Policy Paper: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, diedit oleh Aqshal Muhammad Arsyah. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Wijaya, T. (2022). PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK BAGI WARGA TERKENA DAMPAK PROYEK PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Terhadap Pemenuhan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Warga Tambakrejo Kota Semarang Yang Terkena Penggusuran Akibat Normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-29

Cara Mengutip

Suhada, D. N., & Arifianto, R. (2023). Menelisik Ruang dan Konflik Hak atas Kota dalam Problematika Terbitnya Undang-Undang Produk Hukum di Indonesia. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(08), 587–598. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i08.517