Tindakan Penarikan Diri secara Sepihak (Withdrawal) oleh Amerika Serikat dari Paris Agreement 2015 berdasarkan Vienna Convention on The Law of Treaties 1969
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i07.437Kata Kunci:
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, Hukum Perjanjian Internasional, Amerika Serikat, Penarikan Diri, Perubahan IklimAbstrak
Sebelum kembali bergabung pada tahun 2021, pada masa kepemimpinan Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terjadi penarikan diri oleh Amerika Serikat atas keterikatan nya terhadap Paris Agreement. Trump menganggap bahwa perjanjian tersebut merugikan Amerika Serikat. Pasal 28 Paris Agreement mewajibkan negara anggota untuk tidak dapat menarik diri sebelum tahun 2020. Tindakan sepihak Amerika Serikat ini pun mengundang banyak kritik dari dunia mengingat Amerika Serikat sebagai salah satu negara maju dalam perjanjian tersebut, dimana memiliki kewajiban yang cukup signifikan bagi keberlangsungan perjanjian. Selain itu, tindakan penarikan diri oleh Amerika Serikat dianggap telah melanggar kesepakatan bersama antar negara-negara di dunia untuk menjaga kehidupan masa kini dan masa depan yang sehat dan ramah lingkungan. Tulisan ini akan menganalisis tindakan penarikan diri secara sepihak oleh Amerika Serikat berdasarkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 dan Implikasinya terhadap keberlangsungan Paris Agreement.
Referensi
Adolf, H. (2015). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. cet. Bandung: Keni Media.
Agusman, D. D. (2010). Hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik Indonesia. Refika Aditama.
Agusman, D. D., & Internasional, H. P. (2010). Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Aust, A. (2013). Modern treaty law and practice. Cambridge University Press.
Aust, A. (2018). Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. Modern Treaty Law and Practice, 1155(January 1980), 5–13. https://doi.org/10.1017/cbo9781139152341.005
Azhiimi, N. (2023). ANALISIS KELUARNYA AMERIKA SERIKAT DARI PARIS AGREEMENT DI ERA DONALD TRUMP. Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan Dan Sosial, 5(1), 27–39.
Fabby Tumiwa. (2017). Implikasi Keluarnya Amerika Serikat dari Paris Agreement terhadap Agenda Perubahan Iklim Global (Bagian 1). https://iesr.or.id/implikasi-keluarnya-amerika-serikat-dari-paris-agreement-terhadap-agenda-perubahan-iklim-global-bagian-1-2
Fredy Gunawan. (2021). Manusia Bikin Atmosfer Bumi Semakin Tipis. http://news.gunadarma.ac.id/2021/05/manusia-bikin-atmosfer-bumi-semakin-tipis/
Jamilah, M., Shinta, F. D., & Sinulingga, A. A. (2022). The United States Of America Withdrawal From Paris Agreement 2015: Desecuritization Of Climate. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 5(1).
Kurnia, M. P., & Hidayatullah, S. (2020). Tindakan Amerika Serikat Dalam Menarik Diri Dari Paris Agreement Dalam Kerangka Hukum Internasional. Risalah Hukum, 115–135.
Lubis, F. D. (n.d.). FOREIGN POLICY ON CLIMATE CHANGE UNDER THE TRUMP’S PRESIDENCY: PARIS AGREEMENT.
Michael R. Pompeo. (2019). On the U.S. Withdrawal from the Paris Agreement. https://2017-2021.state.gov/on-the-u-s-withdrawal-from-the-paris-agreement/index.html
Parthiana, I. W. (2002). Hukum perjanjian internasional. Mandar Maju.
Pramudianto, A. (2020). Buku"" Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional (Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia)"".
Presiden RI. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 71. https://jdih.setneg.go.id/Produk
Ridha, D. M., Purbo, A., Wibowo, A., Tobing, L. B., Widyaningtyas, N., Widayati, T., & Farid, M. (2016). Perubahan iklim, perjanjian Paris, dan nationally determined contribution. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Septiadi, A. A. M. N. P., & Yasa, M. M. (2021). Kekuatan Mengikat Paris Agreement Kepada Negara-Negara Anggotanya. Jurnal Kertha Desa, 9(8), 13–21.
Sri, M., & Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 93–137.
Tatang Mulyana Siagian. (2023). Dampak Pemanasan Global Semakin Nyata.https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/30/dampak-pemanasan-global-semakin-nyata
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, & 2016, N. 16 T. (2017). Dunia Kecam Penarikan Mundur AS dari Kesepakatan Iklim Paris. https://www.dw.com/id/dunia-kecam-keputusan-trump-mundur-dari-kesepakatan-iklim-paris/a-39089858
UNFCCC, Â. (1992). United Nations framework convention on climate change. Oct-2013.[On Line]. Available in:: Http://Unfccc. Int/2860. Php.[Access: 01-Nov-2014].
Willa Wahyuni. (2023). Mengenal Asas Pacta Sunt Servanda. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-pacta-sunt-servanda-lt63f4b06969233/
Zhang, H.-B., Dai, H.-C., Lai, H.-X., & Wang, W.-T. (2017). US withdrawal from the Paris Agreement: Reasons, impacts, and China’s response. Advances in Climate Change Research, 8(4), 220–225.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Fanny Shakira, Eva Rona Sihombing
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.