Nilai-Nilai Keistimewaan Dalam Sistem Pertanahan di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i5.313Kata Kunci:
Pertanahan, Budaya, Kelokalan, PemaknaanAbstrak
Pengaturan dan pengolahan pertanahan merupakan salah satu keistimewaan Yogyakarta. Tanah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga sangat esensial dimana interaksi budaya terbentuk di atasnya. Tujuan tulisan ini mengkaji tentang nilai-nilai keistimewaan pertanahan Yogyakarta. Menggunakan paradigma pemaknaan, dokumen kebijakan terkait pertanahan di Yogyakarta baik tekstual maupun kontekstual dimaknai dan digali untuk menemukan nilai-nilai keistimewaannya. Hasilnya lima nilai keistimewaan pertanahan di Yogyakarta adalah keselarasan hukum, nilai filosofis, asas pemerataan tanpa kesenjangan, perlindungan masyarakat ekonomi lemah, dan perlindungan cagar budaya. Budaya adiluhuhung yang telah berlangsung lama, tidak menimbulkan gejolak dan telah mandarah daging harus dilestarikan sebagai benteng terakhir dari sisi negatif imperialisme, kapitalisme dan konsumerisme, serta developmentalisme. Simbol-simbol kelokalan harus bisa dimaknai dengan perspektif yang luas dan bebas. Konsep-konsep dari barat tidak selalu bisa diterapkan dan lebih unggul dibandingkan nilai-nilai local dan peradaban leluhur.
Referensi
Anggraeni, T. D. (2012). Interaksi Hukum Lokal Dan Hukum Nasional Dalam Urusan Pertanahan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 53. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.106
Boddy, M. (1982). Critical Readings in Planning Theory. In Critical Readings in Planning Theory. Pergamon Press. https://doi.org/10.1016/c2013-0-03228-8
Dewi, I. G. S. (2019). Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Tanah Eks Kerajaan Di Bali). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 195–207. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.370
Muhibbin, M. (2017). Perspektif Hukum Islam Tentang Konsep Penguasaan Tanah. Al Risalah, 17(1), 61–74.
Northam, Ray M. (1975). Urban Geography. New York : John Wiley and Sons, Inc.
Pieterse, J. N. (2010). Development Theory - Deconstructions/Reconstructions. In Nucl. Phys. (Second Edi, Vol. 13, Issue 1). SAGE Publications.
Pratiwi, D. L. (2016). Yogyakarta: City of Philosophy. Mayangkara, 1–30. www.travelheritage.id.
Putri, S. M. (2021). Kepemilikan Tanah (Adat) Di Minangkabau. Jurnal Ilmu Humaniora, 5(2), 271–279. https://online-journal.unja.ac.id/index.php/titian
Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah pada Negara Hukum. Yustisia, 5(2), 64–75.
Rosmidah. (2008). Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, 1, 63–77.
Setiawati, N. A. (2011). Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat. STPN Press.
Sudaryono. (2006). Paradigma Lokalisme Dalam Perencanaan Spasial. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 17(1), 28–38.
Sudaryono. (2007). Pilar-Pilar Tata Ruang Lokal: Studi Kasus Parangtritis (Pillars of Local Spatial Planning: Parangtritis Case Study). In Journal of Regional and City Planning (Vol. 18, Issue 2, pp. 33–73).
Syahyuti. (2016). Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 24(1), 14. https://doi.org/10.21082/fae.v24n1.2006.14-27
Utomo, T.W., (1992). Hukum Pertanahan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Navilla, Yogyakarta
Republik Indonesia. 1960. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Della Kusumo, sudaryono
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.