Prosedur Proses Sertifikasi P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga) pada UMKM Pasca-Pandemi Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i03.266Kata Kunci:
Prosedur, Sertifikasi P-IRT, Peran Teknologi InformasiAbstrak
Ketahanan pangan nasional merupakan hal yang sangat penting dan menjadi perhatian seluruh stakeholder terutama dalam kondisi ancaman resesi pasca Pandemi Covid 19. Stakeholder penting dalam perwujudan ketahanan pangan adalah pelaku UMKM sebagai penyedia produk pangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Peredaran produk pangan diatur pemerintah dengan menetapkan persyaratan pemenuhan izin P-IRT. Izin P-IRT merupakan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah melalui UU No. 18 tahun 2012 dengan dipertegas oleh Per-BPOM No. 10 tahun 2021, yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhir, Oleh karena itu proses pembuatan P-IRT dinilai penting dengan penjelasan prosedur lengkapnya. Pendekatan penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. dengan metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuatan izin P-IRT mengalami perubahan yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid 19 serta adanya UU tentang Cipta kerja No. 11 tahun 2020. Fenomena perubahan SOP (Standar Operasional Prosedur) tersebut melibatkan proses yang berbasis teknologi informasi sehingga menghasilkan outcomes berupa pelayanan yang lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan.