Peran Bipartit Terhadap Sengketa Perusahaan dan Karyawan yang Memuat Unsur Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v3i12.1769Kata Kunci:
Perundingan Bipartit, Penyelesaian Sengketa, Unsur Pidana, Hubungan IndustrialAbstrak
Bipartit sebagai sistem hubungan industrial melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Perundingan bipartit merupakan langkah pertama dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, yang perlu diselesaikan dalam 30 hari. Jika perundingan gagal mencapai tingkat yang diinginkan, proses dapat dilanjutkan ke mediasi atau arbitrase. Terdapat juga aspek pidana dalam sengketa perusahaan, di mana pelanggaran hukum oleh pengurus perusahaan dapat berujung pada sanksi pidana. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran bipartit dalam menciptakan kedamaian dan kesejahteraan di lingkungan kerja, serta mekanisme penyelesaian yang diatur oleh undang-undang untuk menangani konflik yang muncul. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis peran perundingan bipartit dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja, termasuk yang mengandung unsur pidana. Data kualitatif serta sumber hukum sekunder digunakan untuk menilai kesesuaian mekanisme bipartit dengan hukum yang ada dan efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa yang mengandung unsur pidana. Kesimpulan dari penelitian ini, Perundingan bipartit adalah langkah pertama dan terpenting dalam menganalisis kemitraan industri, menurut temuan studi ini. Namun, ketika terjadi pelanggaran hukum, sengketa harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Referensi
Adnyana, I. G. (2014, Juni 1). Penjatuhan Sanksi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol, 19, hlm. 29–38.
Amiruddin, Z. a. (2012). pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Brahmantya, I. B. (2021). Kajian Penerapan Hukum Pidana Guna Penyelesaian Konflik Kelompok Buruh Di Padang Bai Bali. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 15, Pp 44-53. doi:https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2487.44-53
Ferdy Saputra, Y. B. (2023, September). Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2(Issue 9).
Jatmika, T. (2019). Peran Lks Bipartit Dalam Kesiapan Pekerja Mengikuti Uji Kompetensi. Kota Salatiga, Hotel Pondok Sari 1, Tawang Mangu, Kab. Karanganyar.: Lks Tripartit.
Junaidi, H. T. (2023). Dasar Hukum Ketenagakerjaan. Kota Solok, Sumatera Barat: PT. Mafy Media Literasi Indonesia.
Kapsan Usman Utomo, R. I. (t.th). Analisis Komunikasi Bipartit Dalam Menjaga Harmonisasi Antara Pengusaha Dengan Buruh Di Madina. Dinas Tenaga Kerja, Jl. Willem Iskandar Panyabungan. Kantor Lurah Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota.
Marbun, R. J. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Bipartit Dalam Hubungan Industrial. Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol, 2(Issue 1).
PN, S. S. (2024, Juli). Perubahan Ketentuan Pidana Ketenagakerjaan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang. Jatiswara, Vol 39.
Prayitno, K. P. (2012, September). Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto. Jurnal dinamika hukum, Vol, 12.
Silviana Arifiati Listianingrum, A. Y. (t.th). Syarat Formil Perundingan Bipartit Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.Sus-Phi/2018/ Pn.Dps. Jo. Putusan Nomor 392/K/Pdt.Sus-Phi/2019). Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Soerjono Soekanto, S. M. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafika Persada.
Talib, I. (2013, Januari - Maret). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex et Societatis, Vol 1.
WILLEM, R. A. (2010). Peran lembaga kerjasama bipartit dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis pada perusahaan di Yogyakarta :: Studi kasus Pabrik Gula PT. Madikismo. Universitas Gadjah Mada .
Zamhari, M. (2020, Maret). Analisis Efektifitas Lembaga Kerja Sama Bipartit dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan. Jurnal Widyaiswara Indonesia, Vol, 1, pp. 01 - 08.
Zulkarnaen, A. H. (2021, Desember). Sosialisasi Asas Tujuan Lembaga Kerjasama Bipartit Dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Journal Of Empowerment, Vol. 2, H. 276-285.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Erna Oktavia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.