Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik Telegram dalam Kegiatan Produksi Konten Pornografi Menggunakan Fitur Bot yang Terintegrasi Deepfake Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Anindya Pradipta Ariani Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Enni Soerjati Priowirjanto Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Mustofa Haffas Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v3i12.1751

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Telegram, Bot Deepfake, Pornografi

Abstrak

Perkembangan teknologi dapat menjadi pisau bermata dua karena inovasi-inovasi yang tercipta dari perkembangan tersebut dapat digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif. Adapun salah satu penggunaan inovasi teknologi untuk hal negatif dapat terlihat dari penggunaan bot deepfake dalam aplikasi olahpesan Telegram untuk menghasilkan konten pornografi. Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat mengetahui bagaimana pengaturan di Indonesia terhadap penggunaan bot tersebut dan mengetahui pertanggungjawaban dari Penyelenggara Sistem Elektronik Telegram atas penyalahgunaan salah satu fiturnya. Penyusunan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan penelitian utama. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa produksi konten pornografi menggunakan bot deepfake dalam aplikasi Telegram merupakan suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia dan Penyelenggara Sistem Elektronik Telegram tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap hal tersebut karena adanya perlindungan dari safe harbour yang tercermin dalam Pasal 11 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Referensi

Ajder, H., Patrini, G., & Cavalli, F. (2020). Automating Image Abuse: Deepfake Bots on Telegram. Sensity, 8.

David. (2020). Artificial Intelligence sebagai Solusi Menghadapi Era Disrupsi Digital 4.0. Jurnal Inovasi Pengabdian Kepada Masyarakat, 110.

Dyani, V. A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, 166.

Faqih, M., & Soerjati, E. P. (2022). Pegaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes dalam Teknologi Kecerdasan Buatan pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 1161.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Priowirjanto, E. S. (2022). Urgensi Pengaturan Mengenai Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring dalam Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Bina Mulia, 255.

Cloud Computing, 2024, "Apa Itu Machine Learning? Pengertian dan Contohnya", https://www.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/apa-itu-machine-learning.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 98.

Telegram, "Telegram FAQ", https://telegram.org/faq#q-apa-itu-telegram-apa-yang-saya-lakukan-di-sini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Wibowo, A., Wangsajaya, Y., & Surahmat, A. (2023). Pemolisian Digitan dengan Artificial Intelligence. Depok: Rajawali Pers, 25.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Ariani, A. P., Priowirjanto, E. S., & Haffas, M. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik Telegram dalam Kegiatan Produksi Konten Pornografi Menggunakan Fitur Bot yang Terintegrasi Deepfake Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(12), 1851–1860. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i12.1751