Tinjauan terhadap Permohonan Itsbat Nikah sebagai Upaya Perceraian berdasarkan Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam

Penulis

  • Alfatesya Haifa Universitas Padjadjaran
  • Fanny Shakira Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v3i12.1734

Kata Kunci:

Itsbat Nikah, Perceraian

Abstrak

Manusia membutuhkan pasangan dari lawan jenis untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, di mana perkawinan antara pria dan wanita memastikan keberlanjutan garis keturunan. Namun, hubungan perkawinan tidak selalu berjalan lancar dan seringkali mengarah pada konflik yang akhirnya menyebabkan perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan jika perkawinan tersebut sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu cara untuk mengesahkan perkawinan yang tidak tercatat adalah dengan itsbat nikah, proses legalisasi perkawinan yang tidak terdaftar. Dalam keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5361/PDT.G/2022/PA.BDG, permohonan itsbat nikah dikabulkan, yang memungkinkan proses perceraian dilanjutkan. Studi ini bertujuan untuk menilai pertimbangan hukum dan dampak hukum dari penerimaan permohonan itsbat nikah dalam kasus perceraian, dengan mengaitkannya dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode normatif yuridis digunakan, yang menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dan dilengkapi dengan wawancara, penelitian pustaka, dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan itsbat nikah dalam kasus perceraian memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan dan telah diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Karena keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5361/PDT.G/2022/PA.BDG yang menerima permohonan itsbat nikah, status perkawinan akan diakui dan dilindungi sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi

Burhanuddin. (2012). Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri. Yogyakarta: MedPress Digital.

Dhimas Rhama Aji W. (2015). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Semarang: Other Thesis, Prodi Hukum Unika Soegijapranata.

Irfan Islami. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum Adil. Vol.8 No.1 Juli 2017, Hal. 76.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perceraian.

Karto Manalu. (2021). Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin. Pasaman: Azka Pustaka.

Liky Faizal. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol.8 No.2 Desember 2016, Hal 63.

Mardani. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mohd Idris Ramulyo. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Rachmadi Usman. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.14 No.3, 2017, Hal. 256.

Retnowulan Sutantio, dkk. (2018). Hukum Perselisihan dan Persoalan Hukum (Analisis Teori dan Praktik). Bandung: Keni Media, 2018.

Soemiyati. (2004). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Yogyakarta: PT. Liberty.

Wawancara dengan Asep Ali Nurdin. (2024). Hakim Pada Pengadilan Agama Bandung. 26 September 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Haifa, A., & Shakira, F. (2024). Tinjauan terhadap Permohonan Itsbat Nikah sebagai Upaya Perceraian berdasarkan Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(12), 1841–1850. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i12.1734