Analisis Perbandingan Diksi Pada Poster Aksi Massa Gerakan Mahasiswa Reformasi Tahun 1998 dan Penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tahun 2020 di Yogyakarta

Penulis

  • Wahyu Kurniawan Siregar Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v3i09.1586

Kata Kunci:

Aksi Massa, Perbandingan Bahasa, Gerakan Mahasiswa

Abstrak

Penelitian ini merupakan Analisis Perbandingan Diksi Pada Poster Aksi Massa Gerakan Mahasiswa Reformasi tahun 1998 dan Penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 di Yogyakarta. Rumusan pada penelitian ini adalah mendeskripsikan perbandingan Bahasa pada aksi massa tahun 1998 dan tahun 2020. Penelitian ini berangkat dari gerakan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut terwujudnya demokrasi sejati di Indonesia, walaupun terdapat perbedaan makna Bahasa yang digunakan tetapi semangat dan tujuan perjuangan sama. Tujuan penelitian ini akan menghasilkan perbandingan dari analisis Bahasa aksi massa dari dua objek penelitian yaitu aksi massa tahun 1998 dan tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik analisa data komperatif konstan kemudian berpijak menggunakan teori Nativisme dan Informatif oleh Noam Chomsky dan Shannon Weaver. Tujuan hasil akhir penelitian menyimpulkan adanya perubahan Bahasa yang terjadi dari perbandingan Bahasa pada aksi massa reformasi tahun 1998 dan aksi massa penolakan rancangan undang-undang Omnibus Law cipta kerja tahun 2020.

Referensi

Akbar, I. (2016). Demokrasi Dan Gerakan Sosial (Bagaimana Gerakan Mahasiswa Terhadap Dinamika Perubahan Sosial). Jurnal Wacana Politik, 1(2).

Arsyam, I. (2019). Gejayan Memanggil Viral, ini Fakta-fakta Peristiwa Gejayan 1998 yang Lengserkan Rezim Orde Baru.

Audifax. (2008). Research: Sebuah Pengantar untuk “Mencari Ulang” Metode Penelitian dalam Psikologi. yogyakarta: jalasutra.

Budiman, A. (2001). Aktor Demokrasi: Catatan Tentang Gerakan Perlawanan di Indonesia. jakarta: Institut Studi Arus Informasi.

Burhan, B. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. jakarta: rajaj grafindo persada.

Fromkin, V dan Rodman, R. (1983). An Introduction to Language (3th Editio). Canada: College Publishing.

Idhom M, A. (2020). Situasi Demo 8 Oktober Tolak Omnibus Law di Jakarta, Jogja & Malang.

Jaelani, M. A. (2020). Pergeseran Makna Kata dan Frasa Bahasa Indonesia dalam Bahasa Gaul di Kalangan mahasiswa. Journal Unram.

Mansoer, P. (2001). Semantik Leksikal. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moleong, L. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad Fakhrur Razy, M. F. (2020). Konflik Gerakan Masyarakat Sipil Dan Pemerintah Dalam Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i2.28147

Noeng, M. (1998). Metodologi Penelitian Kualitatif. yogyakarta: rake sarasin.

Pertiwi, desi indrani. (2003). hubungan antara intensitas penggunaan internet terhadap perilaku gaul pada mahasiswa. yogyakarta.

Raditya N, I. (2019). Sejarah Demo Mahasiswa Turunkan Presiden Tahun 1998 di Yogyakarta.

Rampengan, M. R. (2016). Analisa Budaya China Dalam Kepengurusan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Gmki) Cabang Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(1).

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. bandung: alfabeta.

Sutriyati. (2020). Tolak Omnibus Law, Massa #JogjaMemanggil Padati Bundaran UGM.

Sydney, T. (1998). Power in movement, Social Movement and Contentius Politics (C. U. Press, Ed.). cambridge.

Usman, S. (1999). arah gerakan mahasiswa : Gerakan Politik ataukah gerakan Moral ? Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, vol 3(2). https://doi.org/ISSN 1410-4946

Wicaksono, P. (2020). aksi gejayan memanggil tolak UU Cipta kerja X Sultan HB bersedia temui massa.

Yasir. (2020). Pengantar Ilmu Komunikasi: Sebuah Pendekatan Kritis dan Komprehensif. yogyakarta: deepublish.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-04

Cara Mengutip

Siregar, W. K. (2024). Analisis Perbandingan Diksi Pada Poster Aksi Massa Gerakan Mahasiswa Reformasi Tahun 1998 dan Penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tahun 2020 di Yogyakarta. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(09), 1282–1290. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i09.1586