Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Citayam Fashion Week melalui Rezim Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Naufal Baihaqy Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v3i05.1183

Kata Kunci:

Kekayaan Intelektual Komunal, Media Sosial, Kepemilikan Bersama

Abstrak

Indonesia dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam upaya penyebaran, pengenalan, dan pelestarian kekayaan intelektual komunal mengingat di era digital ini informasi dapat tersebar dengan mudah tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Promosi kesenian dan kebudayaan yang dikemas dengan menarik menggunakan media sosial akan mengubah cara pandang dan mengubah citra masyarakat atas kesenian dan kebudayaan itu sebagai kekayaan intelektual komunal. Fenomena Citayam Fashion Week bermula dari video-video viral yang beredar di media sosial TikTok dan Instagram yang menunjukkan wawancara hingga aksi para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas. Namun, dibalik ramainya unjuk kreatifitas yang dilakukan dari para remaja tersebut di media sosial, terdapat peluang terbuka yang menjanjikan dalam mengeksploitasi tren tersebut agar memperoleh keuntungan sepihak. Hal tersebut dilakukan oleh Baim Wong melalui PT. Tiger Wong, dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” kepada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai kepemilikan bersama atau Common Property, Citayam Fashion Week melekat hak kepemilikan yang dimiliki secara berkelompok atau bersama yang dapat melarang pihak di luar kelompok seperti Baim Wong untuk mengeksploitasi “properti” yang dimaksud, dan Baim Wong sebagai pihak lain harus menghormati “hak” dari para remaja penginisiasi tren tersebut.

Referensi

Berita Satu, “Minta Maaf, Baim Wong Batalkan Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week,” https://www.beritasatu.com/lifestyle/956093/minta-maaf-baim-wong-batalkan-pendaftaran-haki-citayam-fashion-week.

Djulaeka, Konsep perlindungan Hak kekayaan Intelektual perspektif kajian filosofis KI Kolektif-Komunal, Setara Press, Malang, 2014, hlm. 72.

Detik News, “Fenomena Citayam Fashion Week yang Viral dan Memudar di 2022,” https://news.detik.com/berita/d-6500382/fenomena-citayam-fashion-week-yang-viral-dan-memudar-di-2022/1.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019, “Modul Kekayaan Intelektual Bidang KIK”, hlm. 21, https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-bidang-kekayaan-intelektual-komunal-edisi-2019-8-2019.

Kumparan News, “Polemik Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week,” https://kumparan.com/kumparannews/polemik-baim-wong-daftarkan-merek-citayam-fashion-week-1yX8eqEY5qY.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Purwani, A., Metode Penelitian Hukum, Teori dan Praktek, Surabaya: CV Jakad Media Publishing, 2020, hlm. 4.

Rahma Fitri (et.al.), Hak Kekayaan Intelektual, Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2022, hlm. 6.

Roisah K, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual Masalah-Masalah Hukum,” Vol. 43, 2014, hlm .376

Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (KI) mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Terhadap Pengetahuan dan seni Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2015, hlm. 101.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Yulia Nizwana, “Kekayaan Intelektual Komunal dalam Perspektif Teori Hak Milik,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Vol. 1, Desember 2022, hlm. 93.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Baihaqy, M. N. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Citayam Fashion Week melalui Rezim Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(05), 586–595. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i05.1183