Analisis SWOT Terhadap Pelayanan Haji dan Umrah Pada Kbihu Al Ihsan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i12.1089Kata Kunci:
Analisis, Pelayanan, Analisis SWOT, Pemasaran, Haji dan UmrahAbstrak
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategi yang digunakan untuk menilai Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang) dan Threats (ancaman atau tantangan) dalam sebuah proyek atau suatu spekulasi bisnis. Pada dasarnya persoalan ini muncul karena kurangnya analisis dalam masalah pendaftaran, bimbingan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dilakukan oleh pihak yang menangani, yaitu KBIHU itu sendiri. Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji masih didapati kelemahan setiap tahunnya seperti permasalahan yang telah disebutkan diatas maka peneliti perlu menganalisis untuk mengevaluasi pelayanan ibadah haji dan umrah dengan analisis SWOT, karena analisis SWOT dapat menganalisis sejauh mana perkembangan lembaga dapat memanfaatkan peluang untuk menekan kelemahan, meminimalisir semua kelemahan untuk menghadapi ancaman-ancaman yang ada dan yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis SWOT Pelayanan Haji di KBIHU Al-Ihsan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang diambil yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi/gabungan. KBIHU Al Ihsan sendiri saat ini dalam kondisi kuat dan berpeluang dalam meraih kemajuan secara maksimal, dan terus berupaya memberikan pelayanan yang nyaman dan aman untuk para jamaah. Pelayanan KBIHU Al Ihsan terbagi menjadi dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Untuk kekuatan KBIHU Al Ihsan sendiri yaitu tersedianya tempat praktek bimbingan manasik. Sementara itu yang menjadu kelemahan nya yaitu kurangnya sarana prasarana manasik haji. Lalu di lihat dari peluang adanya inivasi dari ketua KBIHU yaitu ingin membuat miniatur ibadah haji seperti yang ada di tanah suci. Adapun yang menjadi hambatannya yaitu di berlakunya batasan usia, karna di daerah KBIHU mayoritas pendaftar haji itu di atas 50 tahunan.
Referensi
Departemen Agama, RI. 2015. "Al-Qur’an dan Terjemahnya." Jakarta.
Dian, Wijayanto. 2012. "Pengantar Manajemen." Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Moenir. 2015. "MANAJEMEN PELAYANAN UMUM DI INDONESIA." Jakarta: PT Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah, RI. 2008. "“Undang-undang RI Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.”." Jakarta.
Tata, Sukayat. 2016. " MANAJEMEN HAJI, UMRAH DAN WISATA AGAMA." Bandung: SIMBIOSA REKATAMA MEDIA.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Eki Agustin, Hikmat Purnama, Farid Abdul Malik, Neng Siti Qomariyah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.