Emoji Thumbs Up Sebagai Bentuk Persetujuan Terhadap Kontrak Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Penulis

  • Eva Sihombing Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran
  • Sherly Ayuna Putri Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jmws.v3i03.1036

Kata Kunci:

Emotikon Ibu Jari, Kedudukan Hukum, Kontrak Elektronik, Persetujuan

Abstrak

Kemajuan teknologi yang terjadi menghasilkan banyak penemuan baru, salah satunya emoji dalam komunikasi. Masyarakat mulai beralih dari komunikasi secara konvensional menuju komunikasi melalui sistem elektronik. Walaupun esensi dari komunikasi tidak berubah signifikan, nyatanya terjadi konflik terkait penggunaan emoji itu sendiri, dalam hal ini terkait emoji thumbs up. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian komprehensif mengenai relevansi kedudukan emoji thumbs up di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yaitu meneliti sumber kepustakaan atau bahan sekunder. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan emoji thumbs up itu sendiri serta sejauh mana praktik di Indonesia dapat mengakomodir penggunaan emoji thumbs up di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur mengenai kedudukan emoji thumbs up. Namun, berdasarkan regulasi lainnya yang berkaitan dengan sistem elektronik, kedudukan emoji thumbs up sendiri belum dapat disamakan dengan bentuk-bentuk persetujuan elektronik lainnya.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004

Ahmad Miru dan Sakka Pati. (2016). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Press

Ahmad Ramli, Pager Gunung, dan Indra Apriandi. (2005). Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Departemen Informasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Alicia Wlangitang. (2020). Kajian Hukum Atas Kontrak Baku Elektronik Dikaitkan Dengan Sahnya Perjanjian dalam KUH Perdata. Lex Privatum, 8(2)

Angel Firstia Kresna. (2019). Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat dalam Mendukung E-Government, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Apple, Siri, https://www.apple.com/siri/

Edmon Makarim. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Efa Laela Fakhriah. (2009). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT Alumni

Herlien Budiono. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

Herring, E. D. (2010). Functions of the Non-Verbal in C,C: Emoticons and Illocutionary Force. Communication Theory, 20(3)

Lenny Septiani. (2023). Isi Lengkap Surat Edaran Kominfo tentang Pedoman Teknologi AI, https://katadata.co.id/sortatobing/digital/65855eae5b144/isi-lengkap-surat-edaran-kominfo-tentang-pedoman-teknologi-ai

Man S. Sastrawidjaja. (2005). Bunga Rampai: Hukum Dagang, Bandung: PT Alumni

Muhammad Syaifuddin. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju

Murray, Timothy. (2023). Contracting by Emoji, LexisNexis Insights. https://www.lexisnexis.com/community/insights/legal/practical-guidance-journal/b/pa/posts/contracting-by-emoji

Nabillah Purba (et.al) (2021). Revolusi Industri 5.0: Peran Teknologi Dalam eksistensi penguasaan bisnis dan implementasinya, Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis, 9(2)

Nazarudin Tianotak. (2011). Urgensi Cyberlaw di Indonesia dalam Rangka Penanganan Cybercrime di Sektor Perbankan. Jurnal Sasi, 17(4)

Salim HS. (2017). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press

Tan Thong Tie. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven

Tasya Safiranita Ramli (et.al). (2023). Hak Cipta dalam Perspektif Cyber Law. Bandung: Refika Aditama

____________________. (2021). Copyrighted Content Commercialization on OTT Media in Indonesia. Journal of Intellectual Property Rights. 26

_____________________. (2022). Collaboration Principles between Telecommunication Operators and Over-The-Top (OTT) Platform Providers in the Context of the Indonesian Job Creation Regulation. Journal of Telecommunications and the Digital Economy, 10(1)

Quilchini v. Wilson’s Greenhouse, 2017, SKQB 10 [2017] 8 WWR 375

World of Dictionary. (2018). Thumbs Up emoji, https://www.dictionary.com/e/emoji/thumbs-up-emoji/

Yahya Ahmad Zein. (2009). Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce dalam Transaksi Nasional & Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-28

Cara Mengutip

Sihombing, E., Ramli, T. S., & Putri, S. A. (2024). Emoji Thumbs Up Sebagai Bentuk Persetujuan Terhadap Kontrak Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(03), 323–333. https://doi.org/10.58812/jmws.v3i03.1036