1.
Putra IS. Analisis yuridis Hapusnya Kewenangan Jaksa Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas Putusan Bebas/Lepas Dari Segala Tuntutan Dalam Perkara Pidana di Indonesia Berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 20/PUU-XXI/2023. JHHWS [Internet]. 30 April 2023 [dikutip 24 November 2024];2(04):259-66. Tersedia pada: https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/287