Keadilan dan Perlindungan HAM: Refleksi Tragedi Kanjuruhan

Penulis

  • Eduard Awang Maha Putra Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram https://orcid.org/0000-0002-4441-5203
  • Fathul Hamdani Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram https://orcid.org/0000-0001-6988-2249
  • Lalu Muhammad Azwar Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Lalu Syamsul Imam WN Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.977

Kata Kunci:

Pelanggaran HAM, Tragedi Kanjuruhan, Supporter Sepak Bola

Abstrak

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang merupakan anugerah setiap individu yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi oleh negara. Maka ketika negara tidak mampu melindungi dan menghormati hak asasi, saat itu juga negara telah melakukan pelanggaran HAM. Contoh pelanggaran HAM yang telah terjadi dalam dunia sepak bola tanah air pada awal Oktober 2022 yakni tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa. Peristiwa ini menjadi Sejarah kelam dalam dunia persepakbolaan tanah air bahkan mendaptkan perhatian dunia internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM telah berperan dalam menjalankan proses pemantauan serta penyelidikan terhadap krisis kemanusiaan Kanjuruhan dan telah menyatakan bahwa memang tidak ada pelanggaran HAM berat. Kemudian Hak atas Keadilan belum dapat dikatakan tercapai bagi korban dikarenakan penjatuhan vonis hukuman yang tidak setimpal dengan banyak nya korban yang berjatuhan dan berkaitan dengan perlindungan HAM bagi supporter sejatinya dari segi regulasi sudah menjamin hak asasi setiap pihak untuk mendapatkan perlindungan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia, namun yang kerap kali membuat perlindungan hak asasi tercederai seringkali diakibatkan dari perilaku kekerasan dan kesewenangan aparat penegak hukum.

Referensi

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Amnesty International Indonesia. (2022). Tragedi kemanusiaan menyeramkan, kematian orang pasca pertandingan bola di Malang. https://www.amnesty.id/tragedi-kemanusiaan-menyeramkan-kematian-orang-pasca-pertandingan-bola-di-malang/

Barkatullah, A. H. (2013). Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum. Jurnal UKSW.

DA, A. T. (2022). 9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan, 9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/9-kesimpulan-komnas-ham-terhadap-tragedi-stadion-kanjuruhan-lt636390ad54caa/

Delyarahmi, S., & Siagian, A. W. (2023). Perlindungan terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. Unnes Journal of Swara Justitia, 7(1), 89–102.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

FIFA. (n.d.). FIFA Stadium Safety and Security Rgulation. FIFA. https://img.fifa.com/image/upload/xycg4m3h1r1zudk7rnkb.pdf

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hamdani, F. (2021). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Konteks Hukum di Era Modern. In A. Hariri (Ed.), Penegakan Korupsi dan Pembaharuan Hukum di Indonesia (hal. 56–67). UM Surabaya Publishing.

Kemenko Polhukam. (2022). Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Kemenko Polhukam.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1981). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (4 ed.). Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Nawiasky, H. (1948). Allgemeine Rechtslehre als System lichen Grundbegriffe (2 ed.). Benziger.

Nugroho, I. (2022). Penjelasan Lengkap Komnas HAM Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan. Merdeka.com. https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-lengkap-komnas-ham-soal-tragedi-stadion-kanjuruhan.html

Pujiyono, & Mulyanto. (2014). Urgensi Integrasi Nilai Local Wisdom dalam Konflik Suporter Sepakbola. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1).

Puspitasari, S. H. (2002). Komnas HAM Indonesia Kedudukan dan Perannya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 21(9), 103–111.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Rhiti, H. (2015). Filfsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) (5 ed.). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ubaedillah, A., & Rozak, A. (2012). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Wajdi, F., & Imran. (2021). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban: Human Rights Violations and State Responsibility to The Victims. Jurnal Yudisial, 14(2), 229–246.

Wibawana, W. A. (2022). Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban. detik.com. https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhan-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Putra, E. A. M., Hamdani, F., Azwar, L. M., & Lalu Syamsul Imam WN. (2024). Keadilan dan Perlindungan HAM: Refleksi Tragedi Kanjuruhan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 121–132. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.977