Analisis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000

Penulis

  • Siti Nurazizah Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Vina Humaira Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Luthfiyya Junia Sumantri Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Fira Luthfian Aulia Universitas Nusa Putra, Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.968

Kata Kunci:

Rahasia Dagang, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang

Abstrak

Di Indonesia, rahasia dagang didefinisikan dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pemberlakuan undang-undang tersebut pada nyatanya menimbulkan beberapa permasalahan praktis pada bidang hak kekayaan intelektual yang tunduk pada sekuritas, seperti tidak adanya standar untuk menentukan nilai ekonomi dari hak kekayaan intelektual, karakter Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda dengan benda yang disebutkan oleh Burgelijk Wetboek (BW), dan pengeksekusian apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada regulasi tertulis dalam hukum, dan menggabungkan data-data primer, sekunder, serta tersier seperti jurnal dan beberapa media yang membahas berbagai aspek kegiatan rahasia dagang di Indonesia. Dengan terdapatnya ambiguitas dalam undang-undang tersebut selain yang dijelaskan di atas. Salah satunya adalah dalam definisi rahasia dagang itu sendiri, di mana batasan yang tepat mengenai informasi yang dapat dilindungi belum selalu jelas tertera dalam undang-undang. Selain itu, ketentuan mengenai prosedur perlindungan, hak, kewajiban, dan tata cara penyelesaian sengketa terkait rahasia dagang juga dapat menjadi kabur atau ambigu dalam penerapannya. Ketidakjelasan tersebut dapat memunculkan interpretasi yang beragam, sehingga mempersulit pelaksanaan atau penegakan hukum secara konsisten dan efektif terhadap pelanggaran rahasia dagang. Demikian pula, dalam konteks bisnis yang terus berkembang, undang-undang tersebut mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan agar tetap relevan dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap rahasia dagang di era modern.

Referensi

Anak Agung g Sagung Ngurah Indradewi, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Bisnis Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Universitas Dwijendra, hlm. 688

Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 2 Nomor 1 (Maret 2022) 99-112 e-ISSN: 2808-9456, hal. 99.

Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,” Pub. L. No. 151 (2022)

Ramli, A. M., Dewi, S., Rafianti, L., Ramli, T. S., Putri, S. A., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Jasa Telekomunikasi (Protection of Trade Secrets in Telecommunication Industry). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH), 15(2), 215-230.

Syahriyah Semaun. Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 1, Januari 2011, hlm 30-42.

Taufik Effendy, 2014. "RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL", Al' Adl, Volume VI Nomor 12, Juli-Desember 2014.

Ujang Badru Jaman, 2022, Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Jaminan Utang, Jurnal Hukum Dan HAM West Science 01, no. 01, hlm.15-20

Yasmine, Mayesha Andreana, Sherly Ayuna Putri, and Ahmad M. Ramli. "Rahasia Dagang: Informasi Dan Hukum Positif Pada Jasa Telekomunikasi Indonesia." Dialogia Iuridica 12.1 (2020): 001-010.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Nurazizah, S., Humaira, V., Sumantri, L. J., & Aulia, F. L. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 . Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 62–68. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.968