Pembuktian Kebaruan Suatu Invensi Dalam Gugatan Pembatalan Paten Sederhana

Penulis

  • Rahman Rahman Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Niko Satria Dwi Putra Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Luki Artur Rifaldi Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Muhammad Zaky Jamaludin Solih Universitas Nusa Putra, Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.967

Kata Kunci:

Paten, Pembuktian, Sederhana, Invensi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pembuktian kebaruan dalam konteks hukum paten sederhana. Penelitian ini menggunakan metode studi dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Selain itu, literatur dan penelitian terkait juga menjadi sumber data yang penting. Wawancara dengan ahli hukum dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang paten juga dilakukan untuk memperoleh wawasan yang lebih luas terkait dengan pembuktian kebaruan dalam gugatan pembatalan paten sederhana. Dalam gugatan pembatalan paten sederhana, salah satu aspek yang harus dibuktikan adalah kebaruan suatu invensi. Kebaruan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat diberikan hak paten. Proses pembuktian kebaruan ini harus dilakukan dengan cermat dan sistematis. Invensi yang diajukan harus dianggap baru dan tidak tercakup dalam pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Proses persidangan akan menilai bukti-bukti yang diajukan dalam pembuktian kebaruan ini. Persidangan akan memutuskan apakah paten tersebut dapat dipertahankan atau dibatalkan berdasarkan ketentuan kebaruan dalam undang-undang paten yang berlaku.

Referensi

Ashshofa, Burhan. "Metode penelitian hukum." (2007). Hal 26

Darusman, Yoyon M. "Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional." Yustisia Jurnal Hukum 5.1 (2016):

Hidayah, Khoirul. "Hukum Hak Kekayaan Intelektual." (2017).

Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7.2 (2018):

Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.1 (2021): hal 7

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. "Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual." Sasi 24.2 (2019):

Maulana, Insan Budi, and LL M. SH. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, 2020. Hal 89

Ong, Johan Oscar, Achmad H. Sutawijaya, and Ahmad Badawi Saluy. "Strategi Inovasi Model Bisnis Ritel Modern Di Era Industri 4.0." Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis 6.2 (2020): Hal 9

Ribowo, Mochammad Bambang, and Kholis Raisah. "Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Dalam Sistem Hukum Paten di Indonesia (Studi Komparasi dengan Sistem Hukum Paten di Negara China)." Notarius 12.1 (2019): hal 6

Rochmawati, Dwi Robiul, Hani Hatimatunnisani, and Mira Veranita. "Mengembangkan Strategi Bisnis di Era Transformasi Digital." Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen 14.1 (2023):

Rofaida, Rofi, Asti Nur Aryanti, and Yoga Perdana. "Strategi inovasi pada industri kreatif digital: Upaya memperoleh keunggulan bersaing pada era Revolusi Industri 4.0." Jurnal Manajemen Dan Keuangan 8.3 (2019):

Santoso, Rudi Edi, et al. "Penggunaan dan Manfaat Big Data dalam Konten Digital." ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 3.2 (2022): Hal 3

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Rahman, R., Dwi Putra, N. S., Rifaldi, L. A., & Jamaludin Solih, M. Z. (2024). Pembuktian Kebaruan Suatu Invensi Dalam Gugatan Pembatalan Paten Sederhana. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 42–50. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.967