Perbandingan Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Negara Berkembang dan Negara Maju Antara Indonesia Dengan Korea Selatan

Penulis

  • Azkia Salma Universitas Nusa Putra
  • Rula Zalfaa Tsabita Universitas Nusa Putra
  • Hilda Fitriyani Universitas Nusa Putra
  • Amalia Purwanti Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.934

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia, Korea Selatan

Abstrak

Penelitian dengan judul perbandingan sistem Hak Kekayaan Intelektual di negara berkembang dan negara maju antara Indonesia dan Korea Selatan bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaksanaan dan penegakan hukum tentang HAKI di negara berkembang dan negara maju dengan mengambil pendekatan implementasi HAKI di negara Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dan/atau data sekunder belaka. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang telah ada yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak kekayaan intelektual di Indonesia dan Korea Selatan memiliki kelebihan dan kekurangan nya masing-masing. Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang memadai, sistem pendaftaran yang memadai, dan kerja sama internasional yang luas. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal integrasi haki dengan sistem hukum nasional, sosialisasi dan pemahaman masyarakat, serta dukungan dari pemerintah. Korea Selatan memiliki sistem hukum yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan kerja sama internasional yang luas. Namun, Korea Selatan masih menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hak cipta, perlindungan hak kekayaan intelektual tradisional, dan sosialisasi dan pemahaman masyarakat. Hasil dari penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAKI dan penegakan hukum tentang HAKI bisa lebih ditingkatkan khususnya di negara Indonesia.

Referensi

Baskoro Suryo Banindro, (2015). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain.

Darini, R. (2010). Park Chung-Hee Dan Keajaiban Ekonomi Korea Selatan. Jurnal Mozaik.

Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Terkait, Hak Cipta, dan Desain Industri. Jurnal MH.

Kurnianingrum, T. P. (2017). Salah Satu Jaminan Kredit Perbankan yaitu Hak Kekayaan Intelektual

Haydar Khakim, Widhi Handoko (2022). Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

https://ejournal.umm.ac.id/index.php/humanity/article/download/805/3035

https://digilib.isi.ac.id/3653/1/Pages%20from%20NASKAH%20HAKI.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Salma , A., Zalfaa Tsabita, R., Fitriyani, H., & Purwanti, A. (2024). Perbandingan Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Negara Berkembang dan Negara Maju Antara Indonesia Dengan Korea Selatan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 51–61. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.934