Dinamika Perlindungan Merek Dalam Era Digital

Penulis

  • Bunga Resgia A S Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Dzikra Delvina Nuraldini Universitas Nusa Putra
  • Jufri Haykal M H Universitas Nusa Putra, Sukabumi
  • Nisrina Najibah Universitas Nusa Putra, Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.932

Kata Kunci:

Era Digital, Perlindungan Hukum, Merek

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana dinamika perlindungan merek di dalam era digital. Penelitian ini mencerminkan hambatan utama dan solusi hukum yang terkait dengan melindungi kekayaan intelektual, khususnya hak merek, di dalam konteks era digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam era digital, dinamika perlindungan merek menjadi semakin kompleks karena penyebaran secara online yang membuat semua dapat mengakses.  Pentingnya memahami dan mengelola risiko kebocoran data, pelanggaran keamanan, dan pemalsuan online sangat meningkat. Strategi perlindungan merek perlu terus berkembang untuk menjawab tantangan ini, termasuk penggunaan teknologi canggih dan pemahaman yang mendalam terhadap tren konsumen digital.

Referensi

Arifin, S. (2023). Jenis-Jenis Strategi Pemasaran Digital dan Konvensional Paling Populer. 4.

Azami, T. &. (2023). Kedudukan Hukum Merek Well-known mark dalam Pembelian Barang Melalui system Online: Perlindungan dan Tantangan (Studi di SMK Asshodiqiyah Semarang).

Happy Yulia Anggraeni, A. L. (2023). Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Makanan Tradisional Di Era Ekonomi Digital, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 251.

Jotyka, G. &. (2021). Prosedur Pendaftaran dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut UU Nomor 15 Tahun 2001. Ganesha Law Review.

Mohammad Ridwan, A. K. (2023). Analisis Perkembangan Ekonomi Islam Di Asia Tenggara. Jurnal Ekonomi Manajemen, 33.

Rusman, R. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dalam Perdagangan Elektronik Di Marketplace (Platform). National Conference on Law Studies (NCOLS) , 170-181.

Setiawan, A. B. (2018). Revolusi Bisnis Berbasis Platform Sebagai Penggerak Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, hal.9, 9.

Setiawan, L. d. (2018). PERAN MEREK DALAM ERA EKONOMI DIGITAL, 8.

Tanubi, A. (2023). Buku Ajar Perekonomian Indonesia. Edited By Rismawati, N. Cv Widina Media Utama, 2023. Bandung: Cv Widina Media Utama, 2023.

Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek

Wibowo, E. W. (2018). Analisis Ekonomi Digital Dan Keterbukaan Terhadap Pertumbuhan GDP Negara ASEAN. Jurnal Lentera Bisnis.

Zaenal Arifin, M. I. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR. Jurnal Ius Constituendum.

Zhafira Gitamo, A. S. (2023). Perlindungan Merek Kosmetik Wardah Ditengah Pemasaran Pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 776.

https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

A S, B. R., Delvina Nuraldini, D., Jufri Haykal M H, & Najibah, N. (2024). Dinamika Perlindungan Merek Dalam Era Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 69–76. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.932