Blockchain dan Transformasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Perlindungan Inovasi di Masa Depan

Penulis

  • Dede Agung Universitas Nusa Putra
  • Raihan Luthfi Purba Universitas Nusa Putra
  • Delia Nur Annisa Universitas Nusa Putra
  • Asilah Elita Hafizah Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.919

Kata Kunci:

Blockchain, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Inovasi

Abstrak

Di era perkembangan teknologi digital yang sangat pesat, inovasi dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) menjadi pusat perhatian dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Teknologi blockchain, yang awalnya dikenal sebagai infrastruktur untuk transaksi mata uang kripto, semakin diterima sebagai solusi inovatif untuk mengelola dan melindungi HAKI. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu yang menciptakan suatu karya melalui kemampuan intelektualnya. Blockchain merupakan teknologi ledger terdistribusi yang tidak dapat dilacak yang menawarkan peluang untuk sertifikat digital dan pertukaran informasi melalui jaringan komputer. Tujuan dari penelitian ini untuk mengeksplorasi peran blockchain dalam transformasi HAKI sebagai strategi perlindungan inovasi di era digital serta membahas bagaimana blockchain dapat memperkuat keamanan, transparansi, dan otentikasi HAKI, serta memberikan landasan untuk mengembangkan kerangka kerja regulasi yang mendukung inovasi tanpa mengesampingkan perlindungan hak intelektual. Jenis penelitian yang diterapkan dalam jurnal ini adalah jenis penelitian yuridis normatif guna meluruskan dan melindungi Konsistensi sistem norma yang terkait dengan landasannya. Hasil dari penelitian ini penerapan Blockchain sebagai wujud perlindungan (HAKI) dengan keunggulan transparansi, keamanan yang kuat serta dengan desentralisasi, dan perlindungan yang pasti. Dalam hal ini teknologi blockchain dapat menjadi sebuah solusi yang canggih untuk memberikan dukungan dan keuntungan dalam melindungi dan memanfaatkan HAKI dan menunjukan bahwa teknologi blockchain dapat melindungi dari peristiwa pemalsuan atau pembajakan yang marak terjadi di era digital saat ini. Namun, implementasi blockchain dalam HAKI juga memerlukan regulasi dan kerangka hukum yang tepat, selain itu perlu juga pendidikan dan pemahaman tentang teknologi ini agar dapat digunakan secara efektif.

Referensi

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Ayu, Ida, and Vipra Girindra. “POTENSI PENGGUNAAN BLOCKCHAIN DALAM MANAJEMEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA: PELUANG DAN HAMBATAN” 5, no. 1 (2023). https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index.

Choi, Eunsun, Youngmi Choi, and Namje Park. “Blockchain-Centered Educational Program Embodies and Advances 2030 Sustainable Development Goals.” Sustainability 14, no. 7 (March 23, 2022): 3761.

Dodi Jayen Suwarno, and Annita Silvianita. “Knowledge Sharing Dan Inovasi Pada Industri Startup,.” Jurnal Ecodemica Vol. 1 No. 1 (2017).

Guadamuz, Andres, and Chris Marsden. “Blockchains and Bitcoin: Regulatory Responses to Cryptocurrencies.” First Monday 20, no. 12 (2015).

Latifah, Haznah, and Zaleha Fauziah. “Blockchain Teaching Simulation Using Gamification.” Aptisi Transactions on Technopreneurship (ATT) 4, no. 2 (July 24, 2022): 184–191.

ND Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Qurotul Aini, Ninda Lutfiani, and Muhammad Suzaki Zahran. “Analisis Gamifikasi Ilearning Berbasis Teknologi Blockchain.” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 2 (2021).

Supasti Dharmawan, and dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

(WIPO) World Intellectual Property Organization. E Committee on WIPO Standards (CWS) No. 59, 2022. https://www.wipo.int/cws/en/blockchain-and-ip.html.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Agung, D., Purba, R. L., Annisa, D. N., & Hafizah, A. E. (2024). Blockchain dan Transformasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Perlindungan Inovasi di Masa Depan . Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 32–41. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.919