Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis

Penulis

  • Florentina Dewi Pramesuari Soegijapranata Catholic University

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.875

Kata Kunci:

Sengketa Medis, Malpraktik Medis, peraturan, tenaga kesehatan, Hukum Kesehatan

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian sengketa medis bagi tenaga medis berdasarkan peraturan dan kebijakan yang sekarang ini berlaku di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari peraturan yang  ada  di  dalam  literatur  hukum.  Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu sengketa medis dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan perspektif perdata, pidana, maupun hukum. Penyelesaian perselisihan diutamakan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Referensi

Amirthalingam, K. (2017). Medical dispute resolution, patient safety and the doctor-patient relationship. Singapore Medical Journal, 58(12), 681–684. https://doi.org/10.11622/smedj.2017073

Andrianto, W. (2023, September 11). Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-undang-undang-kesehatan-lt64fe8593cfb16

Flynn, M. (2016). Medical Malpractice–Medicolegal Perspectives: Negligence, Duty of Care. Elsevier.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kurniawati, S. N. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Tindakan Operasi Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 170. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49766

MKEK. (2018). Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Nasser, M. (2011). Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan. http://kebijakankesehatanindonesia.net/sites/default/files/file/2011/M%20Nasser.pdf

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Wenzel, M., Okimoto, T. G., Feather, N. T., & Platow, M. J. (2008). Retributive and restorative justice. Law and Human Behavior, 32(5), 375–389. https://doi.org/10.1007/s10979-007-9116-6

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Pramesuari, F. D. (2024). Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 01–08. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.875