Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.875Kata Kunci:
Sengketa Medis, Malpraktik Medis, peraturan, tenaga kesehatan, Hukum KesehatanAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian sengketa medis bagi tenaga medis berdasarkan peraturan dan kebijakan yang sekarang ini berlaku di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari peraturan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu sengketa medis dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan perspektif perdata, pidana, maupun hukum. Penyelesaian perselisihan diutamakan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Referensi
Amirthalingam, K. (2017). Medical dispute resolution, patient safety and the doctor-patient relationship. Singapore Medical Journal, 58(12), 681–684. https://doi.org/10.11622/smedj.2017073
Andrianto, W. (2023, September 11). Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/secarik-catatan-untuk-undang-undang-kesehatan-lt64fe8593cfb16
Flynn, M. (2016). Medical Malpractice–Medicolegal Perspectives: Negligence, Duty of Care. Elsevier.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kurniawati, S. N. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Tindakan Operasi Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 170. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49766
MKEK. (2018). Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Nasser, M. (2011). Sengketa Medis dalam Pelayanan Kesehatan. http://kebijakankesehatanindonesia.net/sites/default/files/file/2011/M%20Nasser.pdf
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Wenzel, M., Okimoto, T. G., Feather, N. T., & Platow, M. J. (2008). Retributive and restorative justice. Law and Human Behavior, 32(5), 375–389. https://doi.org/10.1007/s10979-007-9116-6
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Florentina Dewi Pramesuari
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.