Analisis Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Indra Kenz di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Shafira Nur Annisa Universitas Pakuan
  • Nayla Lutpiana Dewi Universitas Pakuan
  • Putri Jesika Amanda Z Universitas Pakuan
  • Mustika Bunga H Universitas Pakuan
  • Diana Hernida Putri Universitas Pakuan
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.869

Kata Kunci:

Pencucian Uang, Indra Kenz, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana

Abstrak

Pencucian uang melalui sistem keuangan menjadi kejahatan yang semakin dominan, terutama dengan kemajuan ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Kejahatan ini melibatkan penyamaran aset keuangan hasil kegiatan kriminal untuk digunakan tanpa terdeteksi. Dampak sosialnya termasuk mendukung kegiatan narkoba, judi online, terorisme, dan kejahatan lainnya. Pencucian uang tidak selalu berjalan bertahap, melainkan melibatkan tahapan yang saling menggabungkan, membuat prosesnya rumit dan melibatkan banyak pihak. Di Indonesia, perkembangan teknologi dan kurangnya kesadaran kultural masyarakat membuat penanganan kejahatan online, termasuk pencucian uang, menjadi sulit. Studi kasus Indra Kenz, affiliator aplikasi Binomo, yang dihukum karena investasi bodong, menjadi contoh permasalahan ini. Platform Binomo memungkinkan transaksi dengan nominal mulai dari Rp14 ribu hingga di atas Rp14 juta, dengan potensi kecurangan seperti perubahan algoritma dan sistem eror. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus pencucian uang Indra Kenz berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan dampak pencucian uang terhadap sektor ekonomi. Ditemukan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan pencucian uang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pencucian uang merugikan sektor keuangan dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan pajak, dan mengganggu distribusi pendapatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan data sekunder. Hasilnya menunjukkan perlunya peran aktif Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan masyarakat dalam mencegah pencucian uang. Rekomendasi melibatkan peran PJK dalam menerapkan program anti pencucian uang dan masyarakat dalam tidak mendukung kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas, peran aktif PJK, dan kesadaran masyarakat merupakan kunci dalam mencegah dan menangani pencucian uang.

Referensi

Andi hamza. 2009. Penengak Hukum. jakarta.

Arief badra nawari. 1984. Teori Tentang Kebiajakan Pidana. bandung: 2023.

chaerudin DKK. 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. bandung.

Gesi, Burhanudin, and Bernard L. 2020. “PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DAN DAMPAKNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI.”

https://advokatkonstitusi.com/. 2022. “NEGARA MERAMPAS ASET DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI BINOMO.” Advokatkonstitusi.Com. Retrieved October 25, 2023 (https://advokatkonstitusi.com/artikel-website-negara-merampas-aset-dari-tindak-pidana-penipuan-aplikasi-binomo/).

https://www.suarasurabaya.net/. 2022. “Mengulik Cara Binomo Aplikasi Judi Berkedok Investasi Menipu Korbannya.” Suarasurabaya.Net. Retrieved November 20, 2023 (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/mengulik-cara-binomo-aplikasi-judi-berkedok-investasi-menipu-korbannya/).

ibid. n.d. Ilmu Hukum. jakarta.

N.H.C Siahaan. 2002. Money Laundering Pencucuian Uang Dan Kejahatan Perbankan. jakarta.

satjjipto rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. bandung: 2023.

sikapiuangmu.ojk.go.id. 2023. “PELAJARI DAN HINDARI KEJAHATAN PENCUCIAN UANG.” Sikapiuangmu.Ojk.Go.Id. Retrieved November 26, 2023 (https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10470).

soerjono soekanto. 2012. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. jakarta pt. raja grafindo persada: 2023.

sudikno mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum. bandung.

Tahir Azhary. 1992. Negara Hukum. jakarta.

unri.ac.id. 2013. “Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis.” Unri.Ac.Id. Retrieved November 26, 2023 (https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/1037).

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Annisa, S. N., Dewi, N. L., Amanda Z, P. J., Bunga H, M., Putri, D. H., & Mustaqim, M. (2023). Analisis Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Indra Kenz di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1149~1158. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.869