Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorogo

Penulis

  • Shafira Nur Annisa Universitas Pakuan
  • Nayla Lutpiana Dewi Universitas Pakuan
  • Putri Jesika Amanda Z Universitas Pakuan
  • Mustika Bunga H Universitas Pakuan
  • Diana Hernida Putri Universitas Pakuan
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.868

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Kreativitas Seni, Warisan Budaya, Reog Ponorogo

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right merupakan hak yang timbul dari hasil karya intelektual seseorang dan merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hak individu dihormati, kebersamaan masyarakat Indonesia yang komunal menjadi faktor yang mempengaruhi perlindungan HKI. Konsep HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu, melibatkan hak ekonomi dan hak moral. Pentingnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun HKI memberikan perlindungan, masih terdapat kasus klaim budaya yang menimbulkan protes di masyarakat. Analisis perlindungan hukum terhadap seni budaya Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menjadi fokus dalam mengatasi klaim tersebut. Tinjauan pustaka membahas Hak Kekayaan Intelektual secara umum, termasuk hak milik dan hak cipta. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. Namun, implementasinya masih menunggu regulasi lebih lanjut.Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan pendekatan undang-undang. Hasil dan pembahasan menunjukkan perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia serta ketidaksetaraan dalam pengaturan hak cipta ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.Kesimpulan menyoroti perlindungan HKI dan ketidaksetaraan dalam pengaturan hak cipta untuk ekspresi budaya tradisional. Saran yang diajukan mencakup promosi kerja sama antar negara, presentasi bukti sejarah, dan pendaftaran resmi warisan budaya untuk memastikan pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Bekerja sama dalam pelestarian antara Indonesia dan Malaysia menjadi kunci dalam mengatasi klaim budaya dan melestarikan warisan seni budaya Indonesia.

Referensi

Bagas Bayu Priyambodo, Niada Alvia Nita, and Mayylda Finalies Intan Pamadi. “Pengaruh Negara Malaysia Klaim Warisan Kebudayaan Dan Kesenian Reyog Ponorogo Indonesia Terhadap Hubungan Kerjasama Antar Negara.” Https://Www.Kompasiana.Com/Mayylda0703/62cc1a95bb4486718a6ab2d2/Pengaruh-Negara-Malaysia-Klaim-Warisan-Kebudayaan-Dan-Kesenian-Reyog-Ponorogo-Indonesia-Terhadap-Hubungan-Kerjasama-Antar-Negara?Page=all&page_images=1.

Komang Dea Febriantini. “Perlindungan Hukum Internasional Terhadap warisan Budaya Indonesia Yang Di Klaim Oleh Nagara Lain.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 206–213.

Muhlis Al Alawi, and Andi Hartik. “Asal Usul Reog Ponorogo Yang Diklaim Malaysia, Ada Sejak Masa Kerajaan Majapahit.” Https://Surabaya.Kompas.Com/Read/2022/04/11/165239878/Asal-Usul-Reog-Ponorogo-Yang-Diklaim-Malaysia-Ada-Sejak-Masa-Kerajaan?Page=all#:~:Text=Menurut%20Tobroni%2C%20Malaysia%20mengklaim%20seni,Budaya%20tak%20benda%20ke%20UNESCO.

Portal Informasi Indonesia. “Suku Bangsa.” Https://Indonesia.Go.Id/Profil/Suku-Bangsa/Kebudayaan/Suku-Bangsa#:~:Text=Indonesia%20memiliki%20lebih%20dari%20300,Mencapai%2041%25%20dari%20total%20populasi .

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Annisa, S. N., Dewi, N. L., Amanda Z, P. J., Bunga H, M., Putri, D. H., & Mustaqim, M. (2023). Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorogo. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1139~1148. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.868