Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah

Penulis

  • Ahmad Arifin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Aliyana Farha Ramadina UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ahmad Roja UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dessy Desvina UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deden Najmudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836

Kata Kunci:

Pencurian Motor, Tindakan Penyertaan, Hukum Pidana Positif, Fiqh Jinayah

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan tindak pidana pencurian motor yang ditinjau dari hukum pidana positif dan Fiqh Jinayah, serta pertanggungjawabannya. Metode penelitian ini yakni pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang didasarkan pada landasan KUHP dan fiqh jinayah. Berdasarkan pembahasan yang telah diijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam tindak pidana pencurian motor, jika berdasarkan pidana positif bentuk penyertaan pleger (orang yang melakukan eksekusi pencurian motor), doen plagen (orang yang menyuruh melakukan pelaku untuk mencuri motor), medeplager (orang yang turut melakukan), uitlokker (orang yang membujuk melakukan) dan medeplichtige (membantu melakukan) memiliki pertanggungjawaban hukum yang berbeda-beda. Sedangkan, pada fiqh Jinayah hanya dibagi menjadi dua bagian yaitu turut berbuat langsung dengan hukuman berupa hudud dan turut berbuat tidak langsung dengan hukuman berupa ta’zir.

Referensi

Darmawan, R., & Wahyudi, A. (2022). Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16208–16215. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4967

Fitri Lubis, N., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Sains, 3(3), 271–285. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705

Gogali, F. D., R, P. D., & Kumampung, T. M. R. (2021). Penghasutan Dan Penyertaan Dalam Kerusuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, IX(5), 54–60.

Gunawan, H. (2020). Tindak Kejahatan Cyber Crime Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 96–110. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2473

Hariyanto, Lalu Parman, U. (2021). Konsep Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. Al-Ilm; Jurnal Pendidikan Dan Hukum, 3(1), 1–11.

Pramono, B. (2020). Sosiologi Hukum. Scopindo Meda Pustaka.

Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677

Resti Fauzi, S., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 43–64. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5251

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1–13.

Surya, R. (2018). Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam. Samarah, 2(2), 530–547. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751

Youngky Fernando, A. W. (2023). Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya Versus Deelneming Delicten atau Tindak Pidana Penyertaan Versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Manazir, 1(1), 57–71.

Yusti, A. G., & Sudirman, L. (2023). Analisis Fiqhi Jinayah terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgs Dominos Island (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.B/2022/PN). Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam, 2(1), 55–67. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.vi0.5753

Yusuf, M. (2021). Eksistensi Hukum Jinayat Dalam Masyarakat Nusantara. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 10(1), 41. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10516

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Arifin, A., Ramadina, A. F., Roja, A., Desvina, D., & Najmudin, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1104–1115. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836