Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836Kata Kunci:
Pencurian Motor, Tindakan Penyertaan, Hukum Pidana Positif, Fiqh JinayahAbstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan tindak pidana pencurian motor yang ditinjau dari hukum pidana positif dan Fiqh Jinayah, serta pertanggungjawabannya. Metode penelitian ini yakni pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang didasarkan pada landasan KUHP dan fiqh jinayah. Berdasarkan pembahasan yang telah diijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam tindak pidana pencurian motor, jika berdasarkan pidana positif bentuk penyertaan pleger (orang yang melakukan eksekusi pencurian motor), doen plagen (orang yang menyuruh melakukan pelaku untuk mencuri motor), medeplager (orang yang turut melakukan), uitlokker (orang yang membujuk melakukan) dan medeplichtige (membantu melakukan) memiliki pertanggungjawaban hukum yang berbeda-beda. Sedangkan, pada fiqh Jinayah hanya dibagi menjadi dua bagian yaitu turut berbuat langsung dengan hukuman berupa hudud dan turut berbuat tidak langsung dengan hukuman berupa ta’zir.
Referensi
Darmawan, R., & Wahyudi, A. (2022). Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16208–16215. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4967
Fitri Lubis, N., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Sains, 3(3), 271–285. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705
Gogali, F. D., R, P. D., & Kumampung, T. M. R. (2021). Penghasutan Dan Penyertaan Dalam Kerusuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, IX(5), 54–60.
Gunawan, H. (2020). Tindak Kejahatan Cyber Crime Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 96–110. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2473
Hariyanto, Lalu Parman, U. (2021). Konsep Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP. Al-Ilm; Jurnal Pendidikan Dan Hukum, 3(1), 1–11.
Pramono, B. (2020). Sosiologi Hukum. Scopindo Meda Pustaka.
Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677
Resti Fauzi, S., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 43–64. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5251
Saputra, R. P. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1–13.
Surya, R. (2018). Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam. Samarah, 2(2), 530–547. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751
Youngky Fernando, A. W. (2023). Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya Versus Deelneming Delicten atau Tindak Pidana Penyertaan Versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Manazir, 1(1), 57–71.
Yusti, A. G., & Sudirman, L. (2023). Analisis Fiqhi Jinayah terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgs Dominos Island (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.B/2022/PN). Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam, 2(1), 55–67. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.vi0.5753
Yusuf, M. (2021). Eksistensi Hukum Jinayat Dalam Masyarakat Nusantara. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 10(1), 41. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10516
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ahmad Arifin, Aliyana Farha Ramadina, Ahmad Roja, Dessy Desvina, Deden Najmudin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.