Analisis Faktor Pencemaran Air dan Dampak Pola Konsumsi Masyarakat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.803Kata Kunci:
Pencemaran, Air, MasyarakatAbstrak
Semua elemen yang ada dalam lingkungan hidup sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya adalah air. Air merupakan sumber kehidupan utama bagi manusia, dua pertiga permukaan bumi merupakan perairan, seiring perkembangan zaman kualitas air makin menurun hal tersebut disebabkan baik faktor alam dan faktor manusia, yang menimbulkan pencemaran air. Dengan keadaan sebagaimana yang terjadi mendorong penulis untuk melakukan sebuah penelitian, dalam penelitian ini penulis akan menggambarkan bagaimana faktor dan penyebab terjadinya pencemaran air, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui apa faktor dan sebab terjadinya pencemaran air dan bagaimana pola konsumsi masyarakat. banyak cara yang dapat mencegah terjadinya pencemaran air, seperti pengelolaan limbah dengan baik dan penegakan hukum yang dilakukan dengan tepat.
Referensi
Akib, M. (2019). Hukum Lingkungan Perspektif Otonomi Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu Lingkungan Hidup
Dr. Muhamad Akib, S. M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dinda Arba Fuzia, F. S. (2021). Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Syarat Pembuangan Limbah Cair dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Air berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Perizinan Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air di Kabupaten Cirebo. Jurnal Riset Ilmu Hukum.
Hardjasoemantri, K. (2012). Hukum Tata Lingkungan Edisi VIII. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indah Siti Aprilia, L. E. (2019). PERAN NEGARA TERHADAP DAMPAK PENCEMARAN AIR SUNGAI DITINJAU DARI UU PPLH. SUPREMASI JURNAL HUKUM.
Mohamad Taufik Makaro, S. M. (2011). Aspek-Aspek Hukum Lingkungan. Jakarta: PT Indeks.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Satmoko Yudo, N. I. (2001). MASALAH PENCEMARAN AIR DI JAKARTA, SUMBER DAN ALTERNATIF PENANGGULANGANNYA. Jurnal Teknologi Lingkungan.
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Yayasan Obor Indonesia. (1996). Revolusi Hijau sebuah tinjauan historis-kritis gerakan Lingkungan Hidup di Amerika Serikat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Afif Farhan, Cindy Cintya Lauren, Nabila Annisa Fuzain
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.