Analisis Pengenaan Denda Pengembalian Produk di Bea Cukai Dalam Proses Ekspor-Impor Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.768Kata Kunci:
Denda, Bea Cukai, Ekspor, ImporAbstrak
Penelitian ini membahas pengenaan denda bea cukai dalam proses ekspor dan impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan resiko yang mungkin dihadapi oleh produsen, konsumen, eksportir, dan importir ketika melakukan ekspor dan impor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep denda dalam implementasi ekspor dan impor dan mengkaji bagaimana pengenaan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Jenis dan Besaran Pajak Dalam Impor dan Cukai, dan Peraturan Bea Cukai No. PER-02/BC/2017 tentang Penerbitan, Pengelolaan dan Penggunaan Jaminan untuk Menjamin Barang Ekspor.
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Jenis dan Besaran Pajak Dalam Impor dan Cukai.
Peraturan Bea Cukai No. PER-09/BC/2017 tentang Pengenaan, Penetapan, Pembayaran dan Pembebasan Denda.
Suparni, Niniek. (2017). Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Penidanaan. Sinar Grafika.
Ngatikoh, Siti dan Akhmad Faqih. (2020). Kebijakan Ekspor Impor : Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Labatibala: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(2).
Ramadhan I, Ervin dan Najamuddin Khairur R. (2022). Upaya Indonesia dalam Mendorong Prioritisasi Perekonomian Negara Berkembang melalui G20: Perspektif Hyper-Globalist. Jurnal Indonesia Perspective. 7 (1).
Mahani, Khadijah dkk. (2023). Analisis Peran Kepabeanan Dalam Mendorong Ekspor Di Negara Indonesia, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (20).
Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Bea Cukai, (30 Desember 2019). “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance”. https://www.beacukai.go.id/berita/direktorat-jenderal-bea-dan-cukai-sebagai-trade-facilitator-dan-industrial-assistance.html.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Cindy Cintya Lauren, Nabila Fuzain, Lewiandy
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.