Staycation Dikaitkan dengan Percobaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.745Kata Kunci:
Staycation, Kekerasan Seksual, PidanaAbstrak
Ajakan staycation atau ajakan untuk tidur bareng bos demi memperpanjang kontrak kerja merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Ajakan Staycation termasuk perbuatan kekerasan seksual karena ada unsur paksaan untuk melakukan persetubuhan dengan si korban yang notabene adalah Wanita, namun perbuatan ini masuk kedalam delik formal yaitu perbuatan dianggap telah menjadi delik selesai dengan dilakukannya perbuatan tertentu. sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai Tindak pidana Ajakan Staycation dikaitkan dengan percobaan pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami kapan sebuah ajakan staycation baru bisa diperkarakan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa delik formil, yang dimana kekerasan seksual dianggap sudah terjadi apabila telah terjadi persetubuhan/ hubungan badan antara majikan dengan korban, apabila pelaku hanya mengajak saja namun hubungan intim tidak pernah terjadi maka eksploitasi seksual belum dianggap selesai dan pelaku tidak dapat.
Referensi
Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Kencana.
Andi Sofyan. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Pers.
Annie Pohlman. (2017). Sexual violence as torture: Crimes against humanity during the 1965–66 killings in Indonesia. Journal of Genocide Research, 19(4), 574–593.
Astri C. Montolalu. (2016). Tindak Pidana Percobaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). Lex Crimen, 5(2), 75–81.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT, Raja Grafindo Persada.
D. Schaffmeister. (1995). Hukum Pidana. Liberty.
Erdianto. (2010). Pokok-Pokok Hukum Pidana (Alaf Riau).
Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia (Rajagrafindo Persada).
G. Mannika. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual pada Remaja Perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 2540–2553.
Jandi Mukianto. (2017). Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia. Kencana.
Komnas Perempuan. (2013). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan.
Lukman Hakim. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Budi Utama.
Moeljatno. (1985). Azas-azas Hukum Pidana (3rd ed.). Bina Aksara.
Muladi, & Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Pengky Stephen Sigalingging. (2021). Analisis Unsur Kesalahan (Mens Rea) Terkait Tindak Pidana Penganiayaan. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 8(2), 1.
Rika Amanda. (2023). ‘Botak Dan Putih’ Viral Foto Bos Yang Ajak Karyawati Cikarang Alfi Damayanti Staycation Benarkah Ini Sosoknya? Tvonenews.Com.
Rosania Paradiaz, & Eko Soponyono. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 61–72.
Siti Maryam, & Adhi Putra Satria. (2023). FENOMENA TIDUR BERSAMA BOS: POTRET DOMINASI PRIA DI TEMPAT KERJA. GANEC SWARA, 17(2), 645–650.
Sudarto. (1996). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.
Surya Darma Pardede. (2019). Analisis Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K.3) Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT. Mitra Pratama Mandiri Jaya Perkasa Medan. JUMANSI STINDO, 1(1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Akbar Sanjaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.