Sistem Hukum Adat Dayak Mualang Butang Dalam Kajian Aspek Hukum dan Budaya

Penulis

  • Lidya Imelda Rachmat Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.734

Kata Kunci:

Hukum Adat Dayak Mualang Butang, Sistem Hukum Tradisional, Sanksi Adat dalam Masyarakat Dayak

Abstrak

Masyarakat Dayak, yang mendiami wilayah tertentu, eksis dalam suatu konteks dengan sistem sosial, institusi, adat istiadat, dan hukum adat yang beragam. Hukum adat Dayak Mualang terdiri dari berbagai jenis atau hierarki, yang mencakup peraturan-peraturan yang mengatur perilaku manusia serta pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Bagi masyarakat Dayak Mualang, hukum adat memiliki karakter sakral yang tinggi. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat, semua pelanggar harus tunduk pada hukuman biasa yang melibatkan "ekor" sebagai bentuk sanksi. Dalam perspektif Dayak Mualang, istilah "Saba" digunakan untuk merujuk pada sanksi adat tersebut.

Referensi

Azhari, R., Ramadhani, W., & Reza, F. (2023). Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut dalam Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Aceh. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(1), 40–47.

Bamba, John (Ed). (2008). Mozaik Dayak Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat. Pontianak: Institut Dayakologi.

Coomans, M. (1987). Manusia Daya Dahulu, Sekarang, Masa Depan. Jakarta: Gramedia.

Saeng, Valentinus. (2011). Adat Pelestarian Hutan dalam Suku Mualang. Seri Filsafat Dan Teologi Widya Sasana: Edisi Khusus 40 Tahun STFT, 21 (20), 65.

Lontaan, J.U. (1975). Sejarah-hukum adat dan adat istiadat Kalimantan Barat. Jakarta: Bumirestu.

Nova, L. (2021). Hukum Waris Adat Di Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 1(1), 34–41.

Nurdin, M. (2019). Sistem Mediasi Dalam Peradilan Adat Aceh. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(2), 34–47.

Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124.

Yuliatin, Y., Haslan, M. M., & Sawaludin, S. (2023). Customary Law as The Basis of Character Education (Study on Indigenous Peoples in Bayan Village, North Lombok). Journal of Nonformal Education, 9(1).

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Rachmat, L. I. (2023). Sistem Hukum Adat Dayak Mualang Butang Dalam Kajian Aspek Hukum dan Budaya. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(11), 1017–1023. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.734