Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945

Penulis

  • Raden Ajeng Diah Puspa Sari Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.730

Kata Kunci:

Masyarakat Adat, Perlindungan, Pasal 18B

Abstrak

Pasal 18 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pada Pasal tersebut telah menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dengan pengakuan bersyarat. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan dengan kelengkapan sendiri penguasa dan kesatuan lingkungan hidup semua anggotanya. Artikel ini membahas hak-hak dari masyarakat hukum adat terkait dengan Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman terhadap gejalagejala. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh masyarakat hukum adat masih memperoleh hak-haknya yang diatur dalam dasar negara republik Indonesia. Aturan tersebut hidup secara berdampingan dalam tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Perlindungan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat dan hukum nasional hidup berdampingan dengan pemerintah tetap memperhatikan dan memberi perlindungan terhadap hukum adat.

Referensi

Arliman, S. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia. Jurnal Selat. Vol 5 (2), 178.

Andi Yusuf, M. (2016). Kepastian Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam. Prosiding Seminar Nasional. Vol 02 (1), 676.

Ariffin, A. S., Ismail, S., & Ali, S. S. (2022). Enhancing Socio Economic Development Spurred Through STI Policy Framework Into the Nucleus Off Mainstream Society in Malaysia. Frontiers in Political Science, 4, 878847.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnyaparamita, Jakarta, 1981.

Dominikus Rato, Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat, Laks Bang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Fifik Wiryani, Reformasi Hak Ulayat, Setara Press, Malang, 2000.

Graham, P. J., & Lyons, J. C. (2021). The Structure of Defeat. Reasons, Justification, and Defeat, 39.

Herman Soengsangboeng, Kedudukan Hakim dalam Hukum Pertanahan dan Permasalahannya di Indonesia, Pusdiklat Makamah Agung, Yogyakarta, 2003. H.A.M Effendy, Pokok-Pokok Hukum Adat, Duta Grafika, Semarang, 1990.

Ismi, H. (2012). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3 (1), 17.

Mokodompit, G., Sarib, S., Mokodenseho, S., Darwis, Z., & Mokobombang, M. (2023). Ensuring the Rights of Indigenous Peoples: International Legal Standards and National Implementation. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(03), 127–136.

Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Sujitpto Raharjo, Masyarakat Hukum Adat: Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komnas Ham, Jakarta, 2005.

Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan HakHak Tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal. Vol 10 (1), 7.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Rasaili, W. (2023). LOCAL POLITICS AND DEMOCRACY ON POLICY IMPLEMENTATION IN MADURA. GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 4(1), 48–64.

Runtunuwu, Y. B., & Tjahyadi, I. (2023). Promoting Economic, Social, and Cultural Rights: Challenges and Opportunities in International Human Rights Law. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(03), 158–165.

Ryniak-Olszanka, I. (2023). THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES IN INDONESIA IN THE CONTEXT OF ‘RESPONSIBILITY TO PROTECT.’

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Raden Ajeng Diah Puspa Sari. (2023). Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(11), 1006–1016. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.730