Pentingnya Regulasi Khusus Tentang Pemanfaatan Sistem Face Recognition Technology Dalam Peningkatan Keamanan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia

Penulis

  • Sarimah Yemima Br Girsang Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.725

Kata Kunci:

Perlindungan, Pengenalan Wajah, Penyalahgunaan, Data Pribadi

Abstrak

Melihat banyaknya penyalahgunaan data pribadi melalui Face Recognition Technology, dibutuhkan perlindungan informasi setiap pribadi. Sampai saat ini, negara Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini dinilai masih kurang untuk memberi perlindungan terhadap penggunaan face recognition. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan regulasi hukum pemanfaatan FRT serta upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan keadaan dimana Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang penggunaan face recognition. Pengaturannya dimasukkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk memberi spesifikasi pengaturan terhadap penggunaan teknologi FRT dan perlindungan data pribadi yang lebih baik.

Referensi

Alga Rosaja, Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Dan Data Pribadi Dalam Perspektif Ham.

Chen, C., Wang, X.-Y., Chen, J., Liu, Q., & Peng, S.-L. (2022). An Active Security System Based on AR Smart Classes and Face Recognition Technology. Journal of Internet Technology, 23(2), 245–253.

CNN Indonesia, Bahaya Face Recognition, Masalah Privasi hingga Kriminalisasi, dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220416030013-199-785351/bahaya-face-recognition-masalah-privasi-hingga-kriminalisasi [17 Juni 2023]

CNN Indonesia, Deret Kelemahan Teknologi Face Recognition yang Dipakai ‘Nilang’, dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20221110133701-185-872025/deret-kelemahan-teknologi-face-recognition-yang-dipakai-nilang

Eka Iswardiani,Regulasi Konvergensi Telematika (Teknologi, Media, dan Informatika) di Indonesia, Jakarta : Universitas Mercubuana, hlm. 1, dikutip dari https://www.academia.edu/13886946/Regulasi_Konvergensi_Telematika [17 Juni 2023]

Fathallah, M. (2019). Face Recognition Technology Adoption In Pharmacies in Lebanon. In Face Recognition Technology Adoption In Pharmacies in Lebanon: Fathallah, Malake. [Sl]: SSRN.

Ghazali Nasakti, Ius Constituendum Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah dalam Industri dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Kompas.com [17 Juni 2023]

Lin, D., Yuan, C., & Chen, Z. (2021). Influencing Factors on the Adoption of Face Recognition Technology on Campus Based on SEM. 2021 IEEE International Conference on Industrial Engineering and Engineering Management (IEEM), 367–371.

Liu, Y., Zhao, L., & Su, Y.-S. (2022). Exploring Factors of Preschool Parents’ Behavioral Intention to Use Face Recognition Technology on Campus. Frontiers in Physics, 10, 320.

O. Notohamidjojo, Soal-Soal pokok Filsafat Hukum, Salatiga : Griya Media, 2011.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Redaksi Halo Semarang, Polri Jajaki Kemungkinan Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah Milik Imigrasi, dikutip dari https://halosemarang.id/polri-jajaki-kemungkinan-penggunaan-teknologi-pengenalan-wajah-milik-imigrasi [18 Juni 2023]

Rey, W., Blancaflor, E., & Rey, K. W. J. D. (2022). Adoptability of Open-Source Face Recognition (FR) on Automated Criminal Identification System for Law Enforcement in the Philippines: A Systematic Review. 2022 12th International Conference on Software Technology and Engineering (ICSTE), 91–95.

Schuetz, P. N. K. (2021). Fly in the Face of Bias: Algorithmic Bias in Law Enforcement’s Facial Recognition Technology and the Need for an Adaptive Legal Framework. Law & Ineq., 39, 221.

Thenuwara, S. S., Premachandra, C., & Sumathipala, S. (2019). Hybrid approach to face recognition system using PCA & LDA in border control. 2019 National Information Technology Conference (NITC), 9–15.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,

Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Upik Mutiara, Romi Maulana, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi, “Indonesian Journal of Law and Policy Studies”, Vol. 1 No. 1, 2020.

Widya.ai, Manfaat Teknologi Facial Recognition atau Pengenalan Wajah, dikutip dari https://widya.ai/manfaat-teknologi-facial-recognition-atau-pengenalan-wajah/ [Sabtu, 17 Juni 2023]

Zahrashafa, Angga Priancha, Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Saat Ini, dikutip dari https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/ [18 Juni 2023]

Zalukhu, S., Astawa, I. G. P., & Budikarso, A. (2023). Design and Develop A COVID-19 Vaccine Level Detection System For Access Public Services Users Using Face Recognition by Raspberry-pi. 2023 International Electronics Symposium (IES), 545–550.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-30

Cara Mengutip

Br Girsang, S. Y. (2023). Pentingnya Regulasi Khusus Tentang Pemanfaatan Sistem Face Recognition Technology Dalam Peningkatan Keamanan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(10), 996–1005. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.725