Dinamika Sistem Peradilan Hukum Aceh Melalui Lembaga Peradilan Adat
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.722Kata Kunci:
Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, Sengketa AdatAbstrak
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui eksistensinya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, dalam pasal ini, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini berarti hukum yang mengatur masyarakat tersebut merupakan satu kesatuan dengan masyarakat adat itu sendiri. Salah satu wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum adat sebagai hukum daerah ialah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberlakukan syari’at islam sebagai hukum yang mengatur masyarakat. Kewenangan Aceh untuk mengatur hukum yang berlaku di wilayahnya merupakan bentuk dari hak istimewa yang dimiliki Provinsi Aceh yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Oleh karenanya sistem hukum yang berlaku di Aceh berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di provinsi lain. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh ialah qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan istilah gampong dan mukim dimana apabila terjadi perselisihan/sengketa di dalam masyarakat terlebih dahulu akan diadili melalui gampong/mukim.
Referensi
Adli, M., & Sulaiman, S. (2018). Penanganan Hoaks Berdasarkan Hukum Adat Aceh. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 3(2), 160–174.
Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42–55.
Buku Ajar Hukum Adat, Dr. H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, S.H., M.H, Zulkifli Ismail, S.H., M.H. & Melanie Pita Lestari, S.S., M.H. hal. 3
Bahreisy, B. (2020). Peran Lembaga Adat Di Aceh Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 25–36.
Fasha, M. G. N., & Saraswati, R. (2022). Politik Hukum Penghapusan Hak Gugat Administratif Pada Persetujuan Lingkungan dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 256–279.
Firdaus, W. M., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 318–325.
Jum Anggriani, Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya
Lailan Sururi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Gampong Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol/21 hlm.67-68
Maulidar, M. (2021). Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyat dalam Sistem Hukum Pidana Islam. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 143–155.
Mawar, S. (2021). Development of Aceh’s Adat Judicial System [Perkembangan Sistem Hukum Peradilan Adat Aceh]. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 10(1), 150–170.
Mardani, Jurnal Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
Nadhia Ayu Sarasvati, Maria Ayu Riski Purnama, Riska Andi Fitriono, Jurnal Gema Keadilan Vol.8 Edisi III (Oktober-Desember 2021
Negara, C. U. K. K., Subrianty, D., & Awaliah, K. D. (2021). Digitalisasi Sistem Pendidikan Dengan Menerapkan Pembelajaran Hibrida Melalui Rekonstruksi Hukum Menggunakan Metode Cognate Bills. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 24(02), 103–118.
Nurdin, M. (2019). Sistem Mediasi Dalam Peradilan Adat Aceh. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(2), 34–47.
Nurhaliza, N., & Mansur, T. M. (2021). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Desa) Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(1), 18–30.
O’Rourke, Kevin, Reformasi: the Struggle for Power in Post-Soeharto Indonesia, (Australia: Allen & Unwin, 2002), h. 134.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim
Rahman, R. (2015). Eksistensi Hukum Pidana Adat Melayu Jambi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(1), 1–14.
Sagala, H. T. W. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, 3(2), 115–129.
Simarmata, R. (2021). Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 281–308.
Strijbosch, F. (2014). Legal Pluralism in the Netherlands, the Case of Moluccan Pela Law. Antropologi Indonesia.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Yudhistira, D. (n.d.). PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yahya Abdi Nugroho
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.