Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data

Penulis

  • Denda Ginanjar STKIP PGRI Sukabumi
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v1i01.7

Kata Kunci:

Data Pribadi, Hak Privasi, Keamanan Data

Abstrak

Mengingat pelanggaran dan aktivitas ilegal kini telah berkembang di ruang yang dikenal dengan cyber space, dengan menyasar informasi tentang data, kita dihantui oleh kejahatan yang tidak bisa kita lihat secara langsung, perlindungan negara saat ini tidak hanya dilakukan secara fisik melalui aktivitas yang terjadi di lapangan. , tetapi harus lebih ditingkatkan. Pelanggaran keamanan data pribadi sekarang berada dalam tahap pengembangan yang sangat awal. Memberikan perlindungan hukum atas data pribadi menjadi isu utama. Informasi dikumpulkan dengan mempelajari atau meninjau karya sastra, dan dilakukan analisis kualitatif. Menurut temuan penelitian, perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia dipandang kurang efektif, dan negara saat ini tidak cukup kuat untuk mengamankan data pribadi. Padahal, hingga saat ini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Berdasarkan hal ini, penulis ingin menekankan pentingnya peraturan perlindungan data yang unik.

Referensi

Astawa, I. P. M., & Dewi, K. C. (2018). e-Government facilities analysis for public services in higher education. Journal of Physics: Conference Series, 953(1), 012061.

Dewi, S. (2009). Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran.

Fahmi, M. M. (2019). Inspirasi QurAni Dalam Pengembangan Fintech Syariah: Membaca Peluang, Tantangan, Dan Strategi Di Era Revolusi Industri 4.0. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Gavison, R. (1980). Privacy and the Limits of Law. The Yale Law Journal, 89(3), 421–471.

Halstead, P. (2014). Unlocking human rights. Routledge.

Innes, J. M. (1998). A qualitative insight into the experiences of postgraduate radiography students: causes of stress and methods of coping. Radiography, 4(2), 89–100.

Kindt, E. J. (2013). An introduction into the use of biometric technology. In Privacy and Data Protection Issues of Biometric Applications (pp. 15–85). Springer.

Makarim, E. (2010). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Rajajawali Pers.

Miller, A. R. (1971). Assault on privacy.

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384.

Schoeman, F. D. (1984). Philosophical dimensions of privacy: An anthology. Cambridge University Press.

Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 18068.

Solove, D. J. (2008). Understanding privacy.

Westin, A. (1967). Privacy and freedom new york atheneum, 1967. Privacy and Personnel Records, The Civil Liberties Review (Jan./Feb., 1976) S, 28–34.

Wiranata, A. (2021). Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Singapura. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(3).

Yuwinanto, H. P. (2015). Privasi online dan keamanan data. Palimpsest, 31(11).

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-14

Cara Mengutip

Ginanjar, D., & Lubis, A. F. (2022). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 21–26. https://doi.org/10.58812/jhhws.v1i01.7