Peran Hukum dalam Mengatasi Serangan Cyber yang Mengancam Keamanan Nasional

Penulis

  • Herni Ramayanti Universitas Baturaja
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.672

Kata Kunci:

Peran Hukum, Serangan Cyber, Keamanan Nasional

Abstrak

Dalam lanskap digital Indonesia yang berkembang pesat, persinggungan antara hukum dan keamanan siber menjadi arena penting dalam menjaga keamanan nasional. Penelitian ini mempelajari peran kerangka hukum yang ada dalam melawan ancaman siber, menguji efektivitasnya melalui analisis kuantitatif dan wawasan kualitatif. Para peserta yang beragam secara demografis, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, dan pakar individu, memberikan pemahaman yang bernuansa tentang persepsi, pengalaman, dan tantangan yang terkait dengan lanskap hukum saat ini. Hasil kuantitatif menunjukkan korelasi positif antara efektivitas penegakan hukum yang dirasakan dan tingkat keparahan ancaman siber. Analisis regresi menggarisbawahi dampak signifikan dari penegakan hukum terhadap pengurangan ancaman siber, dengan model komprehensif yang menekankan kontribusi kerja sama internasional dan pembaruan legislatif. Diskusi mengintegrasikan temuan-temuan ini, menawarkan implikasi untuk kebijakan dan praktik, dan kesimpulan selanjutnya menarik wawasan menyeluruh untuk memajukan ketahanan keamanan siber Indonesia.

Referensi

Bukit, A. N., & Ayunda, R. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1), 1–20.

Chik, W. B. (2013). The Singapore Personal Data Protection Act and an assessment of future trends in data privacy reform. Computer Law & Security Review, 29(5), 554–575.

Dewi, S. (2015). Privasi atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum dan Bentuk Pengaturan di Indonesia. Jurnal De Jure, 15(2), 23.

Ehrlich, M., Wisniewski, L., Trsek, H., & ... (2017). Automatic mapping of cyber security requirements to support network slicing in software-defined networks. 2017 22nd IEEE …. https://ieeexplore.ieee.org/abstract/document/8247728/

Gomes, J. F., Iivari, M., Ahokangas, P., & ... (2018). Cyber security business models in 5g. … Guide to 5G Security. https://doi.org/10.1002/9781119293071.ch5

Greenleaf, G. (2012). ASEAN’s ‘New’Data Privacy Laws: Malaysia, the Philippines and Singapore. Privacy Laws & Business International Report, 116, 22–24.

Greenleaf, G. (2017). ASEAN’s Two Speed Data Privacy Laws: Some Race Ahead.

Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 15–20.

Jaman, U. B. (2023). Legal Analysis of The Impact of Industrial Development on The Environment. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(03), 87–92.

Jaman, U. B., Nuraeni, A. H., Pitaloka, B. P., & Gadri, K. Z. (2022). Juridical Analysis Simplification of Environmental Permits Integrated Through Business Permits Regulated in Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation. Libertas Law Journal, 1(1), 10–22.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.

Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 1–7.

Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi. Dalam Jurnal Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1).

Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya.

Lintasarta. (2020). Ancaman dan Tantangan Keamanan Siber di Industri Kesehatan. 10 November 2020.

Natamiharja, R., Sabatira, F., Fakih, M., Davey, O. M., & Anam, H. (2022). Patient Rights During the Covid-19 Pandemic: The Dilemma between Data Privacy and Transparency in Indonesia. The Age of Human Rights Journal, 19, 121–136.

Paxy, R., Sinta, A., & Rio, A. (2020). Evaluasi Model Bisnis Pentesting Indonesia Dengan Menggunakan Metode Business Model Canvas. EProceedings …, 7(3), 9463–9470. https://openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id/index.php/engineering/article/download/14166/13905

Pfeiffer, A., Denk, N., Wernbacher, T., Bezzina, S., Vella, V., & Dingli, A. (2022). Two novel use-cases for non-fungible tokens (NFTs). European Conference on Cyber Warfare and Security, 21(1), 214–221.

Prameswati, V., Sari, N. A., & Nahariyanti, K. Y. (2022). Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea. Jurnal Civic Hukum, 7(1).

Romansky, R. P., & Noninska, I. S. (2020). Challenges of the digital age for privacy and personal data protection. Mathematical Biosciences and Engineering, 17(5), 5288–5303.

Rosadi, S. D. (2018). Protecting privacy on personal data in digital economic era: Legal framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal, 5(1), 143–157.

Shrivastava, U., Song, J., Han, B. T., & Dietzman, D. (2021). Do data security measures, privacy regulations, and communication standards impact the interoperability of patient health information? A cross-country investigation. International Journal of Medical Informatics, 148, 104401.

Trautman, L. J. (2021). Rapid Technological Change and US Entrepreneurial Risk in International Markets: Focus on Data Security, Information Privacy, Bribery and Corruption. Cap. UL Rev., 49, 67.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147–154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Ramayanti, H., & Lubis, A. F. (2023). Peran Hukum dalam Mengatasi Serangan Cyber yang Mengancam Keamanan Nasional. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 904~912. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.672