Pengaturan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Pada Gelahang di Bali
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.671Kata Kunci:
Hak Waris Anak, Perkawinan Pada Gelahang, Masyarakat Hukum AdatAbstrak
Bahwa proses pelaksanaan perkawinan pada gelahang sama dengan perkawinan biasa dan perkawinan nyentana, tetapi yang membedakan adalah pada tata pelaksanaan upacaranya pada perkawinan pada gelahang pelaksanaan upacaranya dilaksanakan dua kali dalam waktu sehari yaitu dirumah lakilaki dan dirumah perempuan dan pelaksanaannya tergantung kesepakatan para pihak dan keluarganya masing-masing. Kedudukan anak sebagai penerus keturunan yang lahir dari perkawinan pada gelahang akan mengikuti status masing-masing apakah anak yang dilahirkan ikut status ibunya ataukah ikut status bapaknya, kalau anaknya ikut status ibunya maka hak warisnya ada pada ibunya dan bila mengikuti status bapaknya hak warisnya ikut bapaknya, hal ini disebabkan karena dalam perkawinan pada gelahang bapak dan ibunya sama-sama berstatus sebagai purusa.
Referensi
Departemen Pendidikan Nasional, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustakan Jakarta, hal. 1269
Gde Panetja, 1986, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, CV. Kayumas, Denpasar, hal. 47.
Gde Pudja, 1977, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresipir ke Dalam Hukum Adat Bali dan Lombok, CV. Yunasco, Jakarta, hal. 91.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat, PT. Citr Aditya Bakti, Bandung, hal. 35
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, 1971, Hasil-hasil Diskusi Hukum Adat Waris di Bali, Denpasar, hal. 2.
Retno Wulan Sutantio, 1979, Wanita dan Hukum, Alumni, Bandung, hal. 86
Subekti, 1991, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprodensi Mahkamah Agungi, Alumni Bandung, hal. 9.
V.E. Korn, Hukum Adat Kekeluargaan di Bali (Het Adatrecht van Bali X), terjemahan I Gde Wayan Pangkat, Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Fakultas Hukum & Pengetahuan Masyarakat, Universitas Udayana Denpasar, hal. 61
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Cindy Cindy
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.