Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat

Penulis

  • Stella Stella Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658

Kata Kunci:

Pengadilan Hukum Adat, Hukum Adat, Sengketa Adat

Abstrak

Pengadilan hukum adat adalah sistem peradilan tradisional atau adat yang ada di beberapa masyarakat suku bangsa atau komunitas tertentu di Indonesia. Sistem ini beroperasi berdampingan dengan sistem peradilan negara yang diatur oleh hukum positif nasional. Sengketa adat kerap timbul dalam masyarakat adat misalnya sengketa tanah adat. Oleh karena itu Penulis ingin meneliti mengenai bagaimana penyelesaian sengketa adat dilihat dari perspektif hukum adat. Eksistensi hukum adat yang berfriksi dengan hukum negara membuat pelaksanaan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus sengketa adat menemui beberapa tantangan. Pengadilan adat memiliki keunikan dan kekhasan dalam mengatasi sengketa dan masalah hukum dalam konteks budaya dan tradisi setempat. Pengadilan adat harus beroperasi dengan menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai yang lebih luas dalam masyarakat dan negara. Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat, pengadilan adat juga dapat mengalami perubahan dan adaptasi.

Referensi

Balubun, W. (2019). Analisis Hukum Terhadap Sengketa Penyelesaian Tanah Adat. Patriot, vol 12 (2), 100-15.

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penetapan Tanah Hutan Adat.

Mufidah, R. Maulana dan L. Fauziyyah Ahmad. (2022). Peradilan Adat Sebagai Kerangka

Navis, A.A. (Ali Akbar), 1924-. (1984.). Alam terkembang jadi guru: adat dan kebudayaan Minangkabau / A.A. Navis. Jakarta: Grafiti.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Hak Ulayat atas Tanah.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Peni, G. S. (2018). Urgensi Pendokumentasian Putusan Peradilan Adat. Belom Bahadat, vol. 8 (1).

Restorative Justive Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, vol. 6 (2), 227-244.

Shebubakar, N. A., (2021). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, vol. 4 (1), 14-22.

Soekanto, S. (2015). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers, Jakarta.

Utama, T. Sasmitha Jiwa dan Sandra Dini Febri Aristya. (2015). Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat Terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia. Mimbar Hukum – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, vol. 27 (1), 57-67.

Undang Undang Dasar Tahun 1945,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 (LN. 1964 No. 107) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (LN. 1970 No. 74).

Wahyuni, H. dan S. Kistiyah. Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat. Tunas Agraria, vol 4 (3).

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Stella, S. (2023). Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 894–903. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658