Keterkaitan Sociological Jurisprudence terhadap Keberadaan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.650Kata Kunci:
Hukum Adat, Hukum Positif, Masyarakat AdatAbstrak
Keberadaan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan itu dianggap ada secara konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana keterkaitan antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia. Sanksi yang diterapkan di hukum adat menjadi suatu yang penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab dengan hal tersebut, dapat terbentuknya keseimbangan perbedaan hal dalam kehidupan social Masyarakat adat, juga kepentingan antara golongan manusia dan kelompok. masyarakat adalah dasar dari pikiran tradisional suatu bangsa. Inilah bagaimana pentingnya peran hukum adat yang harus berjalan beriringan dengan hukum positif di Indonesia.
The existence of legal values and a sense of justice is considered to exist constitutionally. This research aims to provide an overview of the relationship between customary law and positive law in Indonesia. Sanctions applied in customary law are important in the lives of indigenous peoples, because with this, a balance can be created in the social life of indigenous peoples, as well as the interests between human groups and groups. Society is the basis of a nation's traditional thinking. This is how important the role of customary law is, which must go hand in hand with positive law in Indonesia.
Referensi
Abdullah, R. H. (2016). Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 168–181. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.595
Apriani, N., & Hanafiah, N. S. (2022). Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence Review The Existence of Customary Law on Indonesian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 231–246.
Fai. (2021). apa itu hukum adat. https://umsu.ac.id/apa-itu-hukum-adat/
Ilhami Bisri. (2004). SistemHukumIndonesia, Prinsip-PrinsipdanImplementasi Hukum di Indonesia. PT. raja grafindo.
Kusumaatmaatmadja, M. (2002). konsep-konsep hukum dalam pembangunan. alumni.
Mauro Zamboni. (n.d.). Thoughts on Sociological Jurisprudence: Juristic Thought and Social Inquiry. Ratio Juris, 32.
Nurhardianto, F. (2015). sistem hukum dan posisi hukum di indonesia. https://www.neliti.com/id/publications/132702/sistem-hukum-dan-posisi-hukum-indonesia#:~:text=Civil law system adalah bentuk,dalam hirarki peraturan Perundang-undangan.
S.Arvatska. (2017). Socio-Historical Factors of Law Perception in “Living Law” Concept by Eugen Ehrlich. Ehrlich’s JournalЕрліхівський Журнал, 01.
Soendari, M. K. S. (1996). ukum Adatdalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Soalannya Menghadapi Era Globalisasi. ubhara press.
Soerjono Soekanto. (2007). Pokok-PokokSosiologi Hukum. PT Raja Grafindo.
Sumarman, A. (2003). Hukum AdatPerspektif Sekarang dan Mendatang. Penerbit AdiCita Karya Nusa,Yogyakarta.
Susanto, A. F. (2010). Ilmu Hukum Non Sistematik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. gentha publishing.
T., D. (1992). Asas-asas hukum adat. gunung agung.
Yuningsih, D. (2017). The Essence Of Justice For The Living Law In The Alternative Dispute Resolution Of Indonesia LegalSystem. IJAR, 05.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ranissa Sekar Elaies
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.