Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.646Kata Kunci:
Masyarakat, Adat, Budaya, AdaptasiAbstrak
Penelitian ini membahas Analisis Adaptasi Masyarakat Lokal terhadap Perubahan Sosial dan Tren Budaya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat dengan pendekatan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana masyarakat lokal di berbagai wilayah Indonesia menghadapi perubahan sosial dan tren budaya dalam beberapa dekade terakhir. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi peran penting hukum adat dalam mendukung adaptasi masyarakat lokal terhadap perubahan tersebut. Pendekatan penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dasar hukum yang relevan, termasuk pengakuan hukum adat dalam konstitusi Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengkaji implikasi hukum terkait dengan adaptasi masyarakat lokal terhadap perubahan sosial dan budaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan hukum adat memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat lokal dalam menjaga identitas budaya mereka dan melindungi hak-hak tradisional. Hasilnya menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian tradisi dan adaptasi terhadap perubahan zaman, sehingga masyarakat lokal dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya yang berkembang di Indonesia.
Referensi
Aditya, Zaka Firma, and Rizky Syabana Yulistya Putri. 2019. “ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA: KAJIAN ATAS KONTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA (The Romanticism of Legal Systems in Indonesia: The Study of The Contribution of Islamic Law And Islamic Law for Legal Devel.” Jurnal Rechtsvinding 8 (1): 37–54. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305/211.
Alting, Husen. 2011. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate).” Jurnal Dinamika Hukum 11 (1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.75.
B. Salinding, Marthen. 2019. “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Konstitusi 16 (1): 148. https://doi.org/10.31078/jk1618.
Chandra, Febrian. 2020. “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Ekopendia 5: 103–10.
Dahlan, Muhammad. 2019. “Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi.” Undang: Jurnal Hukum 1 (2): 187–217. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.187-217.
Dewi, Astina Buana, and Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama. 2023. “Adaptasi Masyarakat Adat Terhadap Modernitas.” Jurnal Ilmiah Cakrawarti 6 (1): 130–40. https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.810.
Kristiani, Verlia. 2020. “Hukum Yang Berkeadilan Bagi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian Dan Implementasi).” ADIL: Jurnal Hukum 11 (1). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1449.
Lubis, Muhammad Ansori. 2020. “Revitalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Dalam Melindungi Eksistensi Danau Toba Di Mata Dunia (Kajian Hukum Progresif).” Jurnal Darma Agung 27 (3): 1234. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v27i3.607.
Mandasari, Zayanti. 2014. “Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21 (2): 227–50. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss2.art4.
Martua Sirait. 1999. “Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatu,” no. 24.
Michael, Yeremia. 2023. “STRATEGI ADAPTASI MASYARAKAT DAYAK BENUAQ DALAM MELAKSANAKAN RITUAL ADAT KWANGKEY DI KAMPUNG LAMBING” 11 (1).
Mutia Evi Kristhy, Harry, Suriansyah murhaini, Thea Farina, Heriamariaty, Sangking Mahar, and Kiki Kristanto. 2022. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’Anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8 (2): 27–43. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.47087.
Pohan, Mahalia Nola. 2018. “Hukum Adat Sumatera Utara Dalam Yurisprudensi Di Indonesia.” Doktrina: Journal of Law 1 (1): 1. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i1.1607.
Pramono, Albertus Hadi. 2014. “Perlawanan Atau Pendisiplinan? Sebuah Refleksi Kritis Atas Pemetaan Wilayah Adat.” Jurnal Transformasi Sosial 16 (33): 199–233.
Rahmawati, Rita, and Dian E Idris Gentini. 2008. “Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan: Adaptasi, Konflik Dan Dinamika Sosio-Ekologis.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 2 (2): 151–90. https://doi.org/10.22500/sodality.v2i2.5886.
Rustan, Batara Surya, and Muhamad Arif Nasution. 2018. “Adaptasi Dan Perubahan Sosial Kehidupan Suku Bajo Riattang Timur Kabupaten Bone)” 1 (1): 31–37.
Sumanto, Dedi. 2018. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17 (2): 181. https://doi.org/10.31958/juris.v17i2.1163.
Susylawati, Eka. 2013. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 4 (1): 124–40. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v4i1.267.
Thontowi, Jawahir. 2015. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta: Research Law Journal 10 (1): 1–13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.
Wiguna, Made Oka Cahyadi. 2021. “Pemikiran Hukum Progresif Untuk Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat The Thoughts of Progressive Law for Legal Protection and Welfare of Indigenous Peoples.” Jurnal Konstitusi 18 (1): 116.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Cindy Cintya Lauren
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.