Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.638Kata Kunci:
Masyarakat, Hak Ulaya, PertambanganAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan yang dilihat dari kacamata penulis bahwasanya dalam beberapa dekade terakhir marak terjadinya konflik dalam dunia pertambangan, salah satunya yaitu mengenai perihal kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah masyarakat, sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai bagaiman perlindungan masyarakat adat yang wilayahnya akan dijadikan wilayah pertambangan atau bahkan masyarakat yang berada dalam kawasan wilayah pertambangan. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif yang di mana menggunakan dan bersifat descriptive analitis yang menggambarkan dan menganalisa ketentuan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang terkait. Seyogianya ketentuan mengenai hak hak masyarakat adat sudah tercantum pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, akan tetapi dalam UU Minerba tidak mengatur secara rinci bagaimana perlindungan terhadap hak Ulayat masyarakat adat pemerintah seharusnya memiliki peranan dan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan pengawasan pada wilayah pertambangan khususnya di kawasan hak ulayat masyarakat hukum adat agar masyarakat adat terjamin akan keselamatan dan kesejahteraannya.
Referensi
I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Global, y. (2022, November 10). OPINI: Hak Tanah Adat Masyarakat Lokal di Timika Papua. Diambil kembali dari https://seputarpapua.com: https://seputarpapua.com/view/opini-hak-tanah-adat-masyarakat-lokal-di-timika-papua.html
J.A. Katili, Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Nasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Maria W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001, p. 54, dalam Husen Alting, hlm. 92
Pujiyono, A. A. (2019). Hukum pidana di bidang sumber daya alam. Jakarta: deepublish.
Redaksi. (2023, 09 21). Bupati Rokan Hulu Dihimbau Agar Segera Kembalikan Hak Hak Masyarakt. Diambil kembali dari https://mapikornews.com: https://mapikornews.com/daerah/bupati-rokan-hulu-dihimbau-agar-segera-kembalikan-hak-hak-masyarakt/
Soetandyo Wignyosoebroto, Tanah Negara, Tanah Adat yang Dinasionalisasi, Elsam, Jakarta, 1996, hal. 22
Tolib. Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung, 2009, hlm 311
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen
UUD 1945, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Afif Farhan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.