Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Penulis

  • Afif Farhan Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.638

Kata Kunci:

Masyarakat, Hak Ulaya, Pertambangan

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan yang dilihat dari kacamata penulis bahwasanya dalam beberapa dekade terakhir marak terjadinya konflik dalam dunia pertambangan, salah satunya yaitu mengenai perihal kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah masyarakat, sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai bagaiman perlindungan masyarakat adat yang wilayahnya akan dijadikan wilayah pertambangan atau bahkan masyarakat yang berada dalam kawasan wilayah pertambangan. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif yang di mana menggunakan dan bersifat descriptive analitis yang menggambarkan dan menganalisa ketentuan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang terkait. Seyogianya ketentuan mengenai hak hak masyarakat adat sudah tercantum pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, akan tetapi dalam UU Minerba tidak mengatur secara rinci bagaimana perlindungan terhadap hak Ulayat masyarakat adat pemerintah seharusnya memiliki peranan dan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan pengawasan pada wilayah pertambangan khususnya di kawasan hak ulayat  masyarakat hukum adat agar masyarakat adat terjamin akan keselamatan dan kesejahteraannya.

Referensi

I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.

Global, y. (2022, November 10). OPINI: Hak Tanah Adat Masyarakat Lokal di Timika Papua. Diambil kembali dari https://seputarpapua.com: https://seputarpapua.com/view/opini-hak-tanah-adat-masyarakat-lokal-di-timika-papua.html

J.A. Katili, Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Nasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Maria W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001, p. 54, dalam Husen Alting, hlm. 92

Pujiyono, A. A. (2019). Hukum pidana di bidang sumber daya alam. Jakarta: deepublish.

Redaksi. (2023, 09 21). Bupati Rokan Hulu Dihimbau Agar Segera Kembalikan Hak Hak Masyarakt. Diambil kembali dari https://mapikornews.com: https://mapikornews.com/daerah/bupati-rokan-hulu-dihimbau-agar-segera-kembalikan-hak-hak-masyarakt/

Soetandyo Wignyosoebroto, Tanah Negara, Tanah Adat yang Dinasionalisasi, Elsam, Jakarta, 1996, hal. 22

Tolib. Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung, 2009, hlm 311

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009

Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen

UUD 1945, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Farhan, A. (2023). Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 845~852. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.638