Mengenal Hukum Adat Awig-Awig di Dalam Desa Adat Bali

Penulis

  • Ie Lien Risey junia Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.636

Kata Kunci:

Awig-Awig, Bali, Masyarakat,, Adat, Hindu, Norma

Abstrak

ABSTRAK

Sampai saat ini masyarakat Bali tidak sirna dengan modernitas dan segala kemajuan teknologi. Menariknya dalam hal ini, mereka mampu mengharmoniskan antara kemajuan dunia pariwisatanya dengan keluhuran norma-norma adat yang mereka miliki. Secara umum desa di Bali mempunyai aturan internal alias hukum adat yang disebut dengan awig-awig dimana eksistensinya tetap diakui dan menjadi alarm atau pengingat bagi segala aktivitas masyarakat adat di Bali.  Salah satu norma adat yang dikenal dengan awig-awig ini masih mengikat masyarakat Bali sampai sekarang, kendati pada beberapa aspek telah mengalami pergeseran. Awig-awig sudah muncul sejak lama, sejalan dengan asal usul keberadaan desa pakraman (desa adat) itu sendiri, atau bisa ditelusuri dari sejarahnya yang berawal sejak zaman Bali kuno. Berdasarkan penelitian dokumentasi dinas kebudayaan provinsi Bali, ada ditemukan salah satu awig-awig yang terbilang kuno, yaitu : awig-awig desa Sibetan, di kabupaten Karangasem, yang berasal dari masa tahun Isaka 1300 atau kira-kira pada tahun 1378 M. Meskipun telah ada sejak lama, tetapi masih berwujud hukum tidak tertulis atau masih mengandalkan memori kolektif masyarakat adat. Hukum adat Bali ini hidup dalam masyarakat yang bersumber dari catur dresta, kuna dresta, loka dresta dan desa dresta. Implementasi awig-awig berada dalam domain desa adat atau desa pakraman, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat atau umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa. Awig-awig juga dapat diartikan sebagai peraturan yang berlaku dalam suatu desa adat, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan desa adat. Dan dimana hukum adat ini merupakan refleksi dari jiwa masyarakat pendukungnya (Volksgeist), “tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya” (Des Recht wird gemacht, est ist und wird mit dem Volke).

  • Kata Kunci: awig - awig; bali; masyarakat; adat; hindu; norma. 

Referensi

Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Suwitra, I. M., Astara, I. W. W., & Arthanaya, I. W. (2020). Penyuratan Awig-Awig Sebagai Instrumen Penguatan Desa Adat. Community Service Journal (CSJ), 3(1), 36-41.

Sirtha, I Nyoman. (2008). Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali. Udayana University Press. Denpasar.

Surpha, I Wayan, S.H. 2002. Seputar Desa Pakraman Dan Adat Bali. Pustaka Bali Post. Denpasar.

Wirawan, I Ketut, Hukum Adat Bali. Sindos, 2-3.

Soekanto, Soerjono. (2016). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/12/14/memotret-hukum-adat-awig-awig-dalam-konteks-masyarakat-modern-bali

https://www.jasahukumbali.com/artikel/peranan-awig-awig-desa-adat-bali

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Risey junia, I. L. (2023). Mengenal Hukum Adat Awig-Awig di Dalam Desa Adat Bali. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 828~844. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.636