Analisis Pemenuhan Hak Para Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Perspektif HAM

Penulis

  • Leni Khasanatul Farikhah UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.625

Kata Kunci:

Upah, Gaji, Buruh, Pekerja

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak atas pekerja/bruh itu terpenuhi atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab secara spesifik hal-hal berikut: Pertama, bagaimana pelaksanaan kontrak dapat menghasilkan pengangkatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak. Kedua, bagaimana secara spesifik mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis literatur yang dimaksud adalah "pendekatan perundang-undangan", dan jenis literatur yang digunakan adalah "penelitian kepustakaan". Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut benar adanya dalam hal bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sesuai dengan Pasal 151 Kode Etik Profesi Pekerja. Selain itu, dibahas juga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik faktor internal maupun eksternal. Tindakan pemutusan hubungan kerja boleh saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak pekerja. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja berdampak pada sosial ekonomi para pekerja. Hal tersebut jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia tentu saja menyalahi aturan yang sudah terdapat pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Terkait dengan hak manusia mendapatkan pekerjaan yang layak, pengupahan dan kehidupan yang layak.

Referensi

Achiel, Y., Soffy, B., Eka, A. A., & Kumaya, J. R. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Pekerja “Phk, Pemotongan Gaji, Dan Motivasi Kerja.” PSIKOWIPA (Psikologi Wijaya Putra), 1(2), 1–10. https://doi.org/10.38156/psikowipa.v1i2.34

Aji, S., Buwana, N., Septian, M., & Putra, A. (2015). Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Pt X Di Kota Malang. Jurnal Studi Manajemen, 9(2), 206–207.

Dewi Suwantari, I. G. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi. Kertha Semaya, 6(7), 1–15.

Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Research Law Journal, 10(2), 215. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4954

Hakim, D. A., & Ispriyarso, B. (2016). PEMENUHAN HAK-HAK TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA SUATU PERUSAHAAN (Studi Penerapan CSR Di PT. Great Giant Pineapple, Provinsi Lampung). Law Reform, 12(2), 197. https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15874

Hetharie, Y., & Tulia, A. L. (2020). Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Peraturan Perusahaan. Bacarita Law Journal, 1(1), 54–61. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.2791

Indayani, S., & Hartono, B. (2020). Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Infoematika, 18(2), 201–208. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/perspektif/article/view/8581

Karunia Putri, R., Indah Sari, R., Wahyuningsih, R., Meikhati, E., & Winarso Aji, A. (2021). Efek Pandemi Covid 19: Dampak Lonjakan Angka PHK terhadap Penurunan Perekonomian di Indonesia. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 1(2), 72–77. https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1206

Latupono, B. (2011). Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon. Sasi, 17(3), 59. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.366

PBB, M. U. (1948). Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law, 4(1), 133–168.

PH, L., Suwoso, R. H., Febrianto, T., Kushindarto, D., & Aziz, F. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 bagi Perekonomian Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.37287/ijnhs.v1i1.225

Putra, A. A., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 12–17. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2428.12-17

Putri, C. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 226. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.210

Randi, Y. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yurispruden, 3(2), 119. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709

Riyukuri, A., Salsabila Zahwa Adinda, Satria Lam Syafi’i, & Purnama Ramadhani Silalahi. (2023). Dampak PHK Karyawan Perusahaan Shopee Terhadap Perkembangan Perusahaan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(2), 119–129. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i2.1237

Setyo, B. T. (2013). Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Pada Eks Karyawan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Sudrajat, T. (2020). Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 83–92. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.23647

Wibowo, A. P., & Sudiro, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19. Jurnal Hukum: HUKUM UNTUK MENGATUR DAN MELINDUNGI MASYARAKAT, 7(1), 135–152. https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120

Zulhartati, S. (2010). Pengaruh pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan. Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 1(1), 77–88. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/download/382/385

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Farikhah, L. K. (2023). Analisis Pemenuhan Hak Para Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Perspektif HAM. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 820~827. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.625