Tantangan dan Peluang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban KDRT

Penulis

  • Lily Arista Cahyatunnisa Universitas Negeri Walisongo, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.620

Kata Kunci:

KDRT, Tantangan, Peluang Implementasi UU KDRT

Abstrak

KDRT adalah masalah serius yang sudah lama menarik perhatian publik. KDRT adalah suatu bentuk dari kekerasan dalam lingkup keluarga dan juga dapat mempengaruhi anggota keluarga lainnya yang melibatkan, suami, istri anak-anak, dan orang-orang terdekat. Tindakan KDRT mencangkup kekerasan tubuh (fisik), pelecehan seksual, manipulasi mental (psikologis), dan perlakuan yang tidak adil (penelantaran). UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dibentuk bertujuan untuk menghapus kekerasan yang terjadi pada anggota keluarga, mengidentifikasi pelaku, dan memberikan bimbingan kepada keluarga agar terciptanya keluarga yang harmonis. Namun, dalam praktek praktis, implementasi aturan yang tidak tertulis ini menimbulkan banyak keberatan, seperti ketidakpercayaan masyarakat terhadap KDRT. Melalui pendekatan analisis yang penulis terapkan dalam kajian ini merupakan pendekatan normatif dengan fokus pada pemahaman konseptual tantangan dan peluang implementasi undang-undang perlindungan hak perempuan dan anak-anak dalam KDRT. Hasil akhir dari analisis ini bahwa pemerintah telah membuat ketetapan mengenai undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) untuk melindungi serta melakukan rehabilitas kepada korban.

Referensi

Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati, ‘Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan’, Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2.2 (2021), 211 <https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543>

Dharmasatyari, Cokorda lstri, I Nyoman Gede Sugiartha, and Ni Made Sukaryati Karma, ‘Peran Pendamping (Paralegal) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Jurnal Preferensi Hukum, 2.2 (2021), 218–22 <https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3291.218-222>

Kecamatan, Kebun, and Hamparan Perak, ‘NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial’, 8.5 (2021), 1332–36

Nisa, Haiyun, ‘Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas’, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4.2 (2018), 57 <https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4536>

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)’, Ekp, Alexander 1975, 1984, 576

Rosana, ‘Kajian Teori Kesadaran Hukum’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2014), 1689–99

Santoso, Agung Budi, ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial’, Komunitas, 10.1 (2019), 39–57 <https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072>

Sariwidayanti, D, and J Robekha, ‘Peran Lembaga Penyedia Layanan Terpadu Berbasis Gender Dan Anak Terhadap Anak Korban KDRT’, Jurnal Kewarganegaraan, 6.3 (2022), 6518–26 <http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4160%0Ahttp://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/4160/2633>

Setyaningrum, Ayu, and Ridwan Arifin, ‘Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan’, JURNAL MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 3.1 (2019), 9 <https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19>

Sibarani, Sabungan, ‘Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Uu Pkdrt)’, Jurnal HAM, 7.1 (2016), 1 <https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.66>

Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida, ‘Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Abdimas Awang Long, 5.2 (2022), 67–73 <https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442>

Tuhan, Dengan Rahmat, Yang Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia, ‘PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJASAMA’, 2006

Tundjung HS, Tundjung HS, Ida Kurnia, and Ade Adhari, ‘Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2.2 (2020), 309–14 <https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7264>

Wulandari, Fenny, Ferry Anka Sugandar, Wiwin W Windiantina, Irfan Fahmi, and Serena Ghean Niagara, ‘Konsekuensi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Serta Dampaknya Terhadap Perkembangan Keluarga Dan Anak-Anak’, BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.1 (2022), 149–58

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Cahyatunnisa, L. A. (2023). Tantangan dan Peluang Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban KDRT. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 798~811. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.620