Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.619Kata Kunci:
Perkawinan, Adat, Talang MamakAbstrak
Salah satu suku asli di Indonesia yang masih memegang teguh adat dan mengamalkan hukum adatnya adalah suku Talang Mamak. Suku Talang Mamak merupakan salah satu masyarakat adat yang masih tergolong suku terasing yang hidup di pedalaman Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Hukum adat perkawinan merupakan salah satu bentuk hukum adat yang masih dijalankan dan ditaati oleh masyarakat adat suku Talangi Mamak hingga saat ini. Perkawinan harus dilakukan secara bertahap dan terus menerus sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang. Karena perkawinan umumnya dilakukan oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat, ini akan berdampak pada status suami istri, anak, dan harta kekayaan yang dimiliki oleh perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana perkawinan dilakukan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagaimana hukum perkawinan adat memengaruhi peran suami-istri, anak, dan harta benda. Menurut jenisnya, penelitian ini digolongkan ke dalam kategori penelitian hukum observasi dengan survei, yaitu jenis penelitian yang mengumpulkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara dan angket sebagai alat pengumpulan data dasar. Secara deskriptif, penelitian ini berusaha memberikan penjelasan yang menyeluruh, mudah dimengerti, dan terorganisir mengenai subjek penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan matrilineal suku Talang Mamak, yang melakukan perkawinan dalam bentuk setengah kawin yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peminangan, kunjungan, peminangan, penyuluhan, penjemputan, dan pengkhususan, hingga ke pesta perkawinan (gawai), mempraktikkan perkawinan setengah kawin. Perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat menyebabkan suami menjadi orang yang baik dalam kekerabatan istrinya, dan anak perempuan menjadi penerus garis keturunan ibu. Namun, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat dibedakan menjadi harta bersama yang dimiliki bersama oleh pasangan dan warisan yang dapat dibagi antara hak suami dan istri.
Referensi
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2017, “Sistem Perkawinan Nyentana Dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya Terhadap Akomodasi Kebijakan Gender”, Jurnal ilmu sosial dan Humaniora, Volume 6 No. 2.
Akmal. Eksistensi, Hak dan Dasar Hukum Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sumatra Barat., dalam Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif), Kata Pengantar Artidjo Alkostar, Penerbit Pusham UII Yogyakarta.
Desi Tamarasari, Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonomi, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. 1 Januari 2002.
Dinamika, Putu. 2011. Perkawinan Pada gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Vol. 7 no. 14 hal 107-123, Agustus 2011.
Febriawanti, Dinta. “Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang”, Jurnal Media Iuris, Volume 3 No. 2 Juni 2020.
Fristy Husbani, 1997, “Kajian Atas Pengakuan Terhadap Hak dan Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol 4:88.
Hidayat, Taufiq, “Larangan Pernikahan Karena Masih Satu Danyang (Studi Kasus di Dukuh Barepan dan Dukuh Sugorejo, Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo”, Skripsi, Surakarta: IAIN Surakarta, i201
Hikmah, Adini Uyun, “Larangan Perkawinan Adat Geyeng Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ngadi Kec.Mojo. Kab.Kediri)”, Skripsi, Tulungagung: IAIN Tulungagung, 2016.
Huda, Miftahul, “Membangun Model Bernegosiasi Dalam Tradisi Larangan-Larangan Perkawinan Jawa”, dalam Episteme, Vol. 12 No. 2, Desember 2017.
Imam Sudiyat (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. Hal. i107
Mamahit, Laurensius. 2013. Hak dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Manado: Lex Privatum. Vol. 1 No. 1
Pursika I Nyoman. 2012. Pada Gelahang: Suatu Perkawinan Alternatif Dalam Mendobrok Kekuatan Budaya Patriarki di Bali. Vol. 1 no. 2, Oktober 2012
Sari Adnyani, Ni Ketut. 2016. Bentuk Perkawinan Matriarki Masyarakat Hindu Bali Ditinjau dari Perspektif Gender dalam Hukum. Vol. 11 no 1, Juni 2016.
Setya Nugraha, Kadek Agung. 2014. Pelaksanaan Pembagian Warisan pada Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali: Studi Kasus di Kabupaten Tabanan: Jurnal Hukum Perdata Murni.
Sujana, I Putu Windu Mertha. 2015, “Perkawinan Nyentana Sebagai Instrumen Untuk Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif PPKN, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 2 No.1.
Sukerti dan Ariani, 2014, “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Adat Waris Bali”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 6 No. 2.
Sukerti, Ni Nyoman DKK. 2016, “Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali Terkait Ahli Waris yang Beralih Agama, Jurnal Acta Comitas, Volume 2 No. 2
Surata, I Gede. “Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya Dengan Hak Atas Tanah Terkait Dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010”, Jurnal Kertha Widya, Volume 3 Tahun 2019.
Rato, Dominikus, Pengantar Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Hukum Adat di Indonesia), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Della Kristina
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.