Upaya Pemerintah Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia Pada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Anak

Penulis

  • Naula Fahimatus Rosidah Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.618

Kata Kunci:

HAM, Anak Kebal Hukum, Upaya Pemerintah

Abstrak

Anak merupakan aset bangsa sebagai pewaris negara yang harus dididik dan dilindungi hingga dalam hukum positif anak dianggap kebal hukum dalam kasus tindak pidana. Namun hal tersebut menjadi salah satu alasan meningkatnya kriminalitas yang dilakukan anak. Artikel ini berisi tentang upaya pemerintah bertindak bijaksana dalam menangani masalah penegakan HAM dan kriminalitas anak agar keputusannya tidak berat pada satu sisi. Dengan menggunakan metode deskriptif secara kualitatif sehingga menyajikan analisis tentang bagaimana usaha pemerintah menyelesaikan masalah pelanggaran HAM oleh anak sebagai pelakunya serta menjadi pencegah kriminalitas pada anak. Dari usaha dan upaya pemerintah menegakkan sistem peradilan yang melibatkan anak, hingga pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Referensi

Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. 24 Januari 2022.

Alexandra, F. (2019). Pendidikan Perdamaian Dan Fenomena Kekerasan Kultural Pada Anak Dan Remaja Di Indonesia. Jurnal Paradigma (JP), 7(3), 105–117. http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JParadigma/article/view/1924

Arifin, I. S., & Rozah, U. (2021). Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15

ChatGPT. (n.d.). intrumen hukum dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berkonflik pada anak.

In, Y. D. C., Besar, C., & Jakarta, E. (2016). PENANGANAN PERMASALAHAN TAWURAN REMAJA MELALUI PUSAT PENGEMBANGAN REMAJA (PPR) DI CIPINANG BESAR UTARA, JAKARTA TIMUR. 20 Mei, 1–17.

Kurniawan, R., Alhakim, A., Vira, Kristina, Christina, Lie, T., & Wu7, V. N. (2021). Antisipasi Warga Sekolah Dalam Menegakkan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Kalangan Sekolah. Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat, 4(2), 33–43.

Mumek, G. C. (2020). PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM MENEKAN MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28469

Nasional, I. D. A. N., Rainaldy, O., Menajang, T., & Anis, H. (2020). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN (JUSTICE JUVENILE) MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL. VIII (4), 184–193.

Open.ai- perplexity. (n.d.). Mekanisme Hukum Internasional dalam Peradilan Khusus Anak.

Open.ai-nabilrei. (n.d.). Mekanisme Pengadilan Perkara Anak.

open.ai-perplexity. (n.d.). Organisasi yang Menangani Kriminalitas Anak dalam Hukum Internasional.

Open.ai-perplexity. (n.d.). Upaya pemerintah sebagai kewajiaban dalam menegakkan hak asasi manusia.

Ramadani, D., Bastiani, M. C., & Ghozi, A. (2019). Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, 5. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/f3ae0-buku-terminologi-2019.pdf

Rhona K.M. Smith Njal Høstmælingen Christian Ranheim Satya Arinanto Fajrul Falaakh Enny Soeprapto Ifdhal Kasim Rudi M. Rizki Suparman Marzuki Fadillah Agus Agung Yudhawiranata Andrey Sudjatmoko Antonio Pradjasto Sri Wiyanti Eddyono Eko Riyadi. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (Knut D. Asplund Suparman Marzuki Eko Riyadi, Ed.; cetakan pertama). Pusat Studi Hak Asasi Manusia Unversitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta.

Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 58. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.339

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Rosidah, N. F. (2023). Upaya Pemerintah Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia Pada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 786–797. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.618