Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021

Penulis

  • Muammar Khadafi Universitas YARSI
  • Iskandar Muda Universitas YARSI
  • Irwan Santosa Universitas YARSI

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614

Kata Kunci:

Notaris, Prinsip Mengenali Penguna Jasa, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Aplikasi Go-AML

Abstrak

Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris  diatur berdasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor di dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f)  Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.

Referensi

Camargo Acuña, P., & Sánchez Puche, L. (2019). Afrontamiento de mujeres víctimas de reclutamiento forzado que desertaron de grupos organizados armados al margen de la ley (GOAML). Universidad de Cartagena.

Maryana, R., Purwaningsih, E., & Santosa, I. (2023). Peran Serta Notaris Dalam Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme Di Era 4.0 Dan 5.0. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 131–146.

PPATK. (2016). PANDUAN REGISTRASI DAN INSTALASI GRIPS. ppatk.go.id/pelaporan/read/60/panduan-registrasi-dan-instalasi-grips.html

PPATK. (2023a). Implementasi Aplikasi Pelaporan Goaml Sebagai Media Penyampaian Kewajiban Pelaporan Bagi Pihak Pelapor Dan Penggunaannya Bagi Lpp. https://apvaindonesia.com/wp-content/uploads/2020/09/PPATK-Implementasi-Aplikasi-Pelaporan-goAML

PPATK. (2023b). Pengumuman Bersama Terkait Tindak Lanjut Kewajiban Notaris Melakukan Registrasi Pada Aplikasi GoAML. https://www.ppatk.go.id/pengumuman/read/1262/pengumuman-bersama-terkait-tindak-lanjut-kewajiban-notaris-melakukan-registrasi-pada-aplikasi-goaml.html

Ruslan, R. (2003). Metode penelitian PR dan komunikasi. Jakarata: PT. Raja Grafindo Persada.

Siahaan, R. D. S., & Ilvira, M. L. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Dalam Upaya Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 1(1), 57–71.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Muammar Khadafi, Iskandar Muda, & Irwan Santosa. (2023). Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 739–751. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614