Perlindungan Hak Asasi Anak: Fondasi Bagi Generasi Mendatang yang Unggul
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.612Kata Kunci:
Hukum, HAM, Anak-Anak, UnggulAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) sangat krusial atau penting keberadaannya disetiap lingkup kehidupan manusia. Pentingnya HAM ini dapat berpengaruh terhadap perkembangan cita-cita bangsa. Suatu bangsa dapat dikatakan maju jika warga negaranya dapat menempatkan HAM pada struktur bernegara yang benar. Generasi muda yang unggul merupakan aset dari suatu bangsa yang ingin berkembang dan mencapai cita-cita, namun tidak dapat dipungkiri bahwa generasi muda tersebut berawal dari anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dan arahan orang tua maupun negara dalam mempersiapkan langkah-langkah memajukan bangsa. Tidak sedikit pelanggaran HAM anak yang terjadi belum lama ini. Hal ini menjadi persoalan bagi kita semua tentang bagaimana bangsa akan berkembang jika fondasi bangsa yang merupakan generasi muda sedari kecil telah kehilangan hak-haknya?. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan memahami lebih lanjut pentingnya HAM dalam memajukan bangsa untuk generasi masa depan yang lebih unggul. Penulis tertarik untuk menulis penelitian ini karena maraknya pelanggaran HAM yang terjadi pada anak-anak sehingga peniulis apat dengan mudah menemukan fakta-fakta dari topik terkait untuk penelitian.
Referensi
Anisah, A. S. (2011). Pola Asuh Orang Tua Dan Implikasinya Terhadap Pembentukan Karakter Anak. Jurnal Pendidikan Universitas Garut, 5(1), 70–84. www.journal.uniga.ac.id
Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Hukum, 1(1), 21–30.
Astuti, M., & Suhendi, A. (2014). Implementasi Kebijakan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak. Sosio Konsepsia, 4(1), 215–235.
Bahter, K. T. (2020). Peranan Unicef Dalam Aspek Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Atas Hak-Hak Anak. Lex Et Societatis Vol., VIII(2), 70–78.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Yogyakarta. (2022a). Penuhi Kebutuhan dan Perlindungan Hak Anak. Diakses pada 7 September 2023
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Yogyakarta. (2022b). Penuhi Kebutuhan dan Perlindungan Hak Anak. https://pembangunansosial.fisipol.ugm.ac.id/dialog-kapstra-1-sengsaranya-guru-honorer-di-indonesia/#:~:text=Guru honorer merupakan bukti dari, sederet tugas lainnya diluar mengajar. Diakses pada 7 September 2023
Fajar. (2022). RUU Sisdiknas Solusi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru. PPPPTK Matematika. http://p4tkmatematika.kemdikbud.go.id/berita/2022/09/13/ruu-sisdiknas-solusi-untuk-meningkatkan-kesejahteraan-guru/. Diakses pada 7 September 2023
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (n.d.). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding KS: Riset & PKM, 2(1), 45–50.
Guritno, T. (2022). RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023. Kompas.Com. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/09/21/14235041/ruu-sisdiknas-tak-masuk-prolegnas-prioritas-2023. Diakses pada 7 September 2023
Kebijakan, J. I., Pekerjaan, P., & Vol, S. (2019). Konvensi Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia. BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(2), 118–140.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2022). International Labour Organization (ILO). https://kemlu.go.id/portal/id/read/4250/halaman_list_lainnya/international-labour-organization-ilo. Diakses pada 1 September 2023
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Pemerintah Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Guru. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/03/pemerintah-terus-tingkatkan-kapasitas-dan-kesejahteraan-guru. Diakses pada 7 September 2023
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2022). Program Indonesia Pintar Lima Tahun Luaskan Akses Pendidikan. https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/program-indonesia-pintar-lima-tahun-luaskan-akses-pendidikan. Diakses pada 7 September 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2022). Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022. Diakses pada 7 September 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Catatan Pengawasan Perlindungan Anak Di Masa Transisi Pandemi; Pengasuhan Positif, Anak Indonesia Terbebas Dari Kekerasan. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan
Kusuma, D. P. (n.d.). Dialog KAPSTRA #1 “Sengsaranya Guru Honorer di Indonesia.” FISIPOL UGM. https://pembangunansosial.fisipol.ugm.ac.id/dialog-kapstra-1-sengsaranya-guru-honorer-di-indonesia/#:~:text=Guru honorer merupakan bukti dari,sederet tugas lainnya diluar mengajar. Diakses pada 7 September 2023
Pasalbessy, J. D. (2015). Implementasi Hak-Hak Anak Di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik Di Maluku). Pattimura University. https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/. Diakses pada 7 September 2023
Peradilan, S. C. S. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata, 2(1), 158–182.
Presiden Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Purwati, A. (2010). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. CV. Jakad Media Publishing.
Putra, M. A. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume, 9(3), 256–292.
Retnaningsih, H. (2021). Perlindungan Sosial dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Yatim Piatu Korban Pandemi Covid-19. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(2), 237–253. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v12i2.2101 http://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/index
Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. El-Wahdah: Jurnal Pendidikan, 1(1), 1–13.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Harmonisasi Hukum Nasional dan Adat. Penerbit Kompas.
Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(2), 117–133.
Syuhada, O. (2019). Perkawinan Sejenis Dalam Presfektif Aliran Eksistensialisme Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 87–102.
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Jurnal Hukum, 2(2), 113–121.
Zetana, A. R. (2018). Faktor-Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Pola Asuh Orang Tua? Dictio.Id. https://www.dictio.id/t/faktor-faktor-apa-saja-yang-mempengaruhi-pola-asuh-orang-tua/117561. Diakses pada 2 September 2023
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Herlin Priatiningsih
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.