Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang

Penulis

  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Utang

Abstrak

Lembaga Jaminan Fidusia sudah banyak digunakan masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha terutama  perusahaan  pembiayaan  dan  Perbankan.  Artikel  ini  membahas  persoalan  mengenai  Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan  utang . Metode  penelitian yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif di mana dalam  penelitian  mengacu  kepada  norma-norma  yang  terdapat  dalam  peraturan  perundang-undangan. Berdasarkan  hasil  penelitian disimpulkan  bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi Jaminan  Utang  di  perbankan  menurut Undang - Undang  Jaminan  Fidusia  dikategorikan  sebagai  penerima  hak  sebagai  Piutang,  sehingga  dapat dijadikan  sebagai  Objek  Jaminan  Fidusia. Pihak  bank  dalam  pemberian  kredit  kepada  masyarakat diharuskan dibuatkan HKI sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah berlaku,  untuk  memberikan  kepastian hukum dan melindungi para pihak terkait

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-14

Cara Mengutip

Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang . Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 15–20. Diambil dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/6