Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis

Penulis

  • Florentina Dewi Pramesuari Soegijapranata Catholic University
  • Antonius Sarwono Sandi Agus Soegijapranata Catholic University

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595

Kata Kunci:

Hak, Kewajiban, Dokter, Malpraktik Medis, Peraturan

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan masalah mengenai batasan serta kewajiban dokter dalam melakukan tindakan/pelayanan medis. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan serta perundang-undangan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu: Tindakan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak antara dokter-pasien mungkin terjadi. Aturan yang berlaku dalam mengatur kontrak terapeutikal dokter-pasien meliputi pidana, perdata, dan etik.

Referensi

Asyhadie, H. Z. (2018). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.

B1. (2016). Inilah Rincian Putusan MA Kasus Dokter Ayu. https://www.beritasatu.com/nasional/152236/inilah-rincian-putusan-ma-kasus-dokter-ayu

Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Hasan Kurniawan, O. (2011). Malpraktik, Global Medika Tangerang Dituntut Rp3,5 M. https://megapolitan.okezone.com/read/2011/03/03/338/430890/malpraktik-global-medika-tangerang-dituntut-rp3-5-m

Intan Aprilia Orami. (2018). Malpraktik Pengangkatan Indung Telur di RS Grha Kedoya, Apa Risiko Jika Indung Telur Diangkat? https://www.orami.co.id/magazine/malpraktik-pengangkatan-indung-telur-di-rs-grha-kedoya-apa-risiko-jika-indung-telur-diangkat

Kemenkes RI. (2011). Modul Penggunaan Obat Rasional 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional, 3–4.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Laporan Kinerja Satuan Kerja 149013 Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2019. Laporan Kinerja Satuan Kerja 149013 Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Tahun 2019, 09.

Susila, M. E. (2021). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law and Justice, 6(1), 46–61.

Veronica, K. D. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Suatu Tinjauan Yuiridis, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, H, 178.

Wiriadinata, W. (2014). Dokter, Pasien dan Malpraktik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1), 43–54.

Zulhasmar, E. (2008). Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik. Lex Jurnalica, 5(2), 83–111.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke-4

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Tahun Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Pramesuari, F. D., & Agus, A. S. S. (2023). Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 701–720. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595