Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595Kata Kunci:
Hak, Kewajiban, Dokter, Malpraktik Medis, PeraturanAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan masalah mengenai batasan serta kewajiban dokter dalam melakukan tindakan/pelayanan medis. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan serta perundang-undangan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu: Tindakan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak antara dokter-pasien mungkin terjadi. Aturan yang berlaku dalam mengatur kontrak terapeutikal dokter-pasien meliputi pidana, perdata, dan etik.
Referensi
Asyhadie, H. Z. (2018). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.
B1. (2016). Inilah Rincian Putusan MA Kasus Dokter Ayu. https://www.beritasatu.com/nasional/152236/inilah-rincian-putusan-ma-kasus-dokter-ayu
Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Hasan Kurniawan, O. (2011). Malpraktik, Global Medika Tangerang Dituntut Rp3,5 M. https://megapolitan.okezone.com/read/2011/03/03/338/430890/malpraktik-global-medika-tangerang-dituntut-rp3-5-m
Intan Aprilia Orami. (2018). Malpraktik Pengangkatan Indung Telur di RS Grha Kedoya, Apa Risiko Jika Indung Telur Diangkat? https://www.orami.co.id/magazine/malpraktik-pengangkatan-indung-telur-di-rs-grha-kedoya-apa-risiko-jika-indung-telur-diangkat
Kemenkes RI. (2011). Modul Penggunaan Obat Rasional 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional, 3–4.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Laporan Kinerja Satuan Kerja 149013 Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2019. Laporan Kinerja Satuan Kerja 149013 Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Tahun 2019, 09.
Susila, M. E. (2021). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law and Justice, 6(1), 46–61.
Veronica, K. D. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Suatu Tinjauan Yuiridis, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, H, 178.
Wiriadinata, W. (2014). Dokter, Pasien dan Malpraktik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1), 43–54.
Zulhasmar, E. (2008). Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik. Lex Jurnalica, 5(2), 83–111.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke-4
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Tahun Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Florentina Dewi Pramesuari, Antonius Sarwono Sandi Agus
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.