Union Busting; Pemutusan Hubungan Kerja dan Penegakan Hukum

Penulis

  • Rr. Halimatu Hira Universitas Lampung
  • Satria Prayoga Universitas Lampung
  • Hieronymus Soerjatisnanta Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.586

Kata Kunci:

Union Busting, Pemutusan Hubungan Kerja, Penegakan Hukum

Abstrak

Tindakan Union Busting (penghalang-halangan) serikat pekerja/buruh di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang cukup krusial. Praktik Union Busting yang dilakukan pengusaha atau majikan telah memberikan dampak yang serius bagi hak-hak normatif pekerja. Tidak hanya itu, mekanisme Union Busting semakin sulit untuk dibuktikan karena para pengusaha atau pihak perusahaan yang memiliki taktik tertentu. Hal ini terjadi pada tindakan penghalang-halangan serikat pekerja yang menggunakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai instrumennya. Permasalahan yang terjadi selain terkait upaya tersembunyi yang dilakukan pengusaha, hal demikian juga terkait dengan peran aparat penegak hukum khususnya pengawasan karena belum optimalnya pengawasan pada bidang perburuhan khususnya perkara Union Busting. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif (pendekatan peraturan perundang-undangan) mulai dari PHK dan mekanismenya sebagai instrumen Union Busting hingga penegakan hukumnya.

Referensi

Adawiyah, R., Multazam, M. T., & Phahlevi, R. R. (2017). Union Busting dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 1, No.

Aritonang, S. (2022). Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan. Permata Aksara.

Bruggink, J. H. ., & Sidharta, A. (1999). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti.

Haedar, D. Proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan. Retrieved April 9, 2023, from https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_artikel/info_hukum_1_4.pdf

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Raja Grafindo Persada.

Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, (2000).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, (2003).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.

Mohammad Fandrian hadistianto. (2017). Praktek Pengawasan perburuhan dalam Konteks Penegakan Hukum Perburuhan Heteronom. Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 8, No.

Muharam, A. S., Khairul Ismed, N., & Muhyiddin. (2022). Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3). Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 12, N.

Muslim, M. (2015). Dilema Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan. Jurnal Esensi, Vol. 18, N.

Organisasi Perburuhan Internasional. (n.d.). Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana.

Pamungkas, Y. (2019). Efektifitas Union Busting Sebagai Tindak Pidana Kejahatan. Jurnal Hukum Pidana Dan Pembaruan Hukum.

Pangaribuan, J. (2012). Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum. Muara Ilmu Sejahtera Indonesia.

Purnomo, C. A. J. (2018). Union Busting Sebagai Upaya Memahami Dinamika Penegakan Hukum Pidana Perburuhan: Suatu Tinjauan Studi Socio-Legal. Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No.

Putra, I. B. S. (2018). Sosial Control: Sifat dan Sanksi Sebagai Sarana Kontrol Sosial. Vyavaharaduta, Vol. VIII,.

Peninjauan Kembali Nomor 130 PK/Pid.Sus 2015.

Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, (1998).

Schalch, K. (1981). Strike Leaves Legacy for American Workers. https://www.npr.org/2006/08/03/5604656/1981-strike-leaves-legacy-for-american-workers

Sidarta, B. A. (1996). Butir-Butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak. Citra Aditya Bakti.

Singadimedja, M. N., & Singadimedja, M. H. O. N. (2018). Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pengurus Serikat Pekerja dari Tindakan Union Busting. Jurnal Hukum Positum, Vol. 3, No.

Soekanto, S. (1986). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali.

Subhan, M. H. (2020). Penggunaan Instrumen Sanksi Pidana dalam Penegakan Hak Normatif Pekerja/Buruh. Jurnal Arena Hukum, Vol. 13, N.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Raja Grafindo.

Worker Organizing. This Key Labor Law Helps Protect Workers and Keep Employers on the Their Toes Knowing Your Rights: Filling an Unfair Labor Practice. Retrieved April 6, 2022, from https:workerorganizing.org/unfair-labor-practice-law-tool-protect-organizers-organizing-fight-back-3104/

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-31

Cara Mengutip

Hira, R. H., Prayoga, S., & Soerjatisnanta, H. (2023). Union Busting; Pemutusan Hubungan Kerja dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 640–648. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.586