Tinjauan Pelaksanaan Pengalihan Personil, Pembiayaan Sarana Dan Prasarana, Dan Dokumen (P3d) Berdasarkan Undang-Undang No 23. Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: (Studi Kasus Pengambil Alihan Aset Blok J Pemkot Tegal Oleh Provinsi Jawa Tengah)

Penulis

  • Hudjolly Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.559

Kata Kunci:

Pengalihan P3d, Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah, Aset, Blok J Pemkot Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Abstrak

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau dengan luas daratan 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang mengakibatkan pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat atau otonomi daerah (Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Kajian ini hendak menelaah tentang (a) kedudukan hukum dalam tinjauan Legal audit atas penyerahan aset daerah Kota Tegal dengan alas kebijakan pelaksanaan P3D (b) perspektif teori desentralisasi dan resentralisasi yang muncul akibat UU23/2014 menggunakan metode kajian normatif dan menghasilkan pembahasan bahwasanya berdasarkan kajian telah dilakukan sangat direkomendasikan untuk tidak melanjutkan eksekusi pengalihan kekayaan daerah berdasarkan Berita Acara Penyerahan Blok J Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan pemerintah Jawa tengah untuk menjaga martabatnya dengan menyatakan menolak serah terima tersebut, sehingga secara otomatis akan kembali ke Pemkot Tegal. Kemudian Pemkot Tegal patut untuk menetapkan kembali, memasukan dan mencatatkan kembali Blok J sebagai bagian dari kekayaan daerah Pemerintah Kota Tegal. Bagi para Pemegang kebijakan Pemerintah Daerah Kota Tegal, Yakni Walikota Selaku Kepala Daerah dan Pemenang kekuasaan pengelolaan kekayaan daerah beserta Legislatif untuk: - Pertama, memiliki keberanian berdasarkan rasio legal prinsip otonomi untuk mengaktifkan tetap menyatakan sebagai pemilik dari aset yang penyerahannya telah dibatalkan oleh walikota Tegal. Dan melalui kewenangannya pada UPT TPI dapat meletakkan posisi Pengelolaan Blok J sebagai bagian integral dari penopang kelancaran aktivitas Pelelangan Ikan, – Kedua, sepatutnya  pemerintah Kota Tegal untuk melakukan penataan, pembinaan pengelolaan Lahan Blok J agar dapat memberikan kontribusi PAD yang lebih baik, dan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat di kementerian kelautan untuk melakukan pendampingan unsur pengelolaan dan pemasaran Ikan serta peningkatan SDM, – Ketiga, meminta pendampingan melalui SKPD terkait agar usaha perikanan Kelompok Ikan Asin cahaya Semesta yang saat ini mengantongi SIUP Perikanan dari SKPD Dinas perikanan dan Kelautan Kota Tegal, akan meningkat mendapatkan legalitas perizinan dari Pusat sebagaimana diamanatkan UU No 23 Tahun 2014. Sehingga kontribusi ekonomi lokal akan lebih baik.

Referensi

Buku Referensi:

Agus Dwiyanti, 2011., Reformasi Birokrasi . Gramaedia, Jakarta

Budiono Kusumohamidjojo, 2019. Teori Hukum, Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya Bandung

Gregory Leyh, 2014. Hermeneutika Hukum, Nusa Media. Bandung

I Nyoman S, 2005. Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta

Ni’matul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung

Supian H dan Indra , 2005. Manajemen Strategis Dalam Pembangunan, Multi Grafindo, Pekanbaru

Zainudin Alie, 2009. Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

Produk Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikan Nomor Per. 16/Men/ Tahun 2006 Tentang Pelabuhan Perikanan

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 45/Kepmen-Kp/2014 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.16/MEN/2006 Tentang Pelabuhan Perikanan,

Pergub Jawa Tengah No.38 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/1743/SJ tanggal 11 Mei 2016 tentang Percepatan Penyelesaian Inventarisasi P3D

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Internet

https://beenews.id/pembangunan-ppp-tegalsari-segera-dilaksanakan-melalui-anggaran-pln/, last acces 12 Juni 2023

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Hudjolly. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Pengalihan Personil, Pembiayaan Sarana Dan Prasarana, Dan Dokumen (P3d) Berdasarkan Undang-Undang No 23. Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: (Studi Kasus Pengambil Alihan Aset Blok J Pemkot Tegal Oleh Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(07), 577–598. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.559