Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menurut Perda Provinsi Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu

Penulis

  • Reza Azurma Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.555

Kata Kunci:

Faktor Keterlambatan, Pajak Kendaraan Bermotor

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menurut Perda Provinsi Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah” Di Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah keterlambatan wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Permasalahan pertama yang ingin dijawab dengan penelitian ini ialah, faktor apakah yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak dan bagaimana kah upaya pemerintah dalam mengatasi masalah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor- faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam mengatasi masalah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data baik dari studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penelitian terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di antaranya kelalaian dari wajib pajak sendiri, syarat pembayaran pajak berbelit-belit, proses pembayaran yang lama, terbatasnya kantor pelayanan pendapatan, perekonomian yang sulit. Upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah keterlambatan yaitu dengan melakukan sosialisasi, razia dan penertiban oleh tim verifikasi dibentuk berdasarkan tiga instansi pemerintah yaitu Polisi Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.

Referensi

Kabupaten Indragiri Hulu, Http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Indragiri_Hulu ,26 Februari 2015, 24.00

Ketentuan Umum, Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mardiasmo, Op.cit, Hlm 1

Mardiasmo, Op.Cit, Hlm 8

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2011, Hlm 1

Marihot P. Siahaan, Op.Cit, Hlm 140-141

Marihot P. Siahaan, Op.Cit, Hlm 147

Marihot P. Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, Hlm 139

Mustaqiem, “Pajak Daerah dalam Transisi…, Op.cit, Hlm 71

Mustaqiem, Pajak Daearah dalam Transisi Otonomi Daerah Ctk Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2008, Hlm 43-44

Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi…, Op.cit, Hlm 121-125

Mustaqiem, Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia Ctk Pertama, Biku Litera, Yogyakarta, 2014, Hlm 33

Mustaqiem, Perpajakan dalam Konteks…, Op.cit, Hlm 38-39

Mustaqiem, Perpajakan dalam Konteks…, Op.cit, Hlm 38-39

Muyassarotussolichah, Hukum Pajak, Teras, Yogyakarta, 2008, Hlm 39

Pasal 1 dan 4, Perda Prov.Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Op.Cit, Hlm 5-8

Pasal 1, Perda Prov.Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Op.cit, Hlm 5

Pasal 2(1) dan Pasal (2), Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 46, Perda Prov.Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Dispenda Prov Riau, Pekanbaru, 2011, Hlm 23

Pasal 5, Perda Prov.Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Op.cit, Hlm 8

Philipus M.Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Ctk Kesepuluh, Gadjah Mada University Press, Jakarta, 2008, Hlm 247-248.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, Hlm 295

Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2009 Hlm 116-117

Risnawati Sudirman dan Antong Amiruddin, Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik, Empat Dua Media, Malang, 2012, Hlm 12

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung, 1991, Hlm 3-4

Rochmat Soemitro, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944 Ctk 9, PT Eresco Jakarta, Bandung, 1979, Hlm 37

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2005, Hlm 24

SF.Marbun dan Moh.Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara Ctk Kelima, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2009, Hlm 130 Ibid, Hlm 131 Mardiasmo, Op.Cit, Hlm 5

Sumyar, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004, Hlm 85-86

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Waluyo, Op.Cit, Hlm 239

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011, Hlm 238-239

Wawancara dengan Bapak Nazaruddin, Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Air Molek Kab.Indragiri Hulu, 6 Februari 2015

Wawancara dengan Bapak Raja Syafriam, Kasi Pengawasan dan Pembukuan UPT Kab. Indragiri Hulu, 3 Februari 2015

Wawancara dengan Raja Deni.,ST.,M.M, Kepala Kantor Samsat Rengat Kab. Indragiri Hulu , 3 Februari 2015

Wawancara dengan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kab.Indragiri Hulu, 7 Februari 2015

Wawancara dengan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kab.Indragiri Hulu, 5 Februari 2015

Wawancara dengan Wajib Pajak Kendaraan Bermotot Kab.Indragiri Hulu, 3 Februari 2015

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-29

Cara Mengutip

Reza Azurma. (2023). Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menurut Perda Provinsi Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 721–738. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.555