Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance)

Penulis

  • Mar'atus Soliha Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529

Kata Kunci:

Akad tabarru’, Asuransi syariah, Hukum islam

Abstrak

Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.

Referensi

Abdullah, Junaidi. (2018). Akad-akad di dalam asuransi syariah. Journal of Sharia Economic Law .

Anggito, Albi, dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Badruzaman, Dudi. (2019). perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. yustisia merdeka, 77.

Fauzan, Arif. (2016). Prinsip Tabarru' teori dan implementasi di Perbankan Syariah. Al-Amwal, 404.

Hasan, Nurul Ichsan. (2014). Pengantar Asuransi Syariah. Ciputat: Gaung Persada Press Group.

Indrawan, Rully dan Poppy Yaniawati. (2014). Metode penelitian kuantitatif,kualitatif dan campuran. Bandung: Refika Aditama.

Irkhami, Nafis. (2020). Asuransi Takaful di Indonesia Menelisik Aspek Shariah Compliance. Depok: Rajawali Press.

_____________(2019). Dualisme Akad Tabarru' dan Akad Tijarah dalam Asuransi Syariah di Indonesia : Antara Fatwa dan Fakta. 7.

Muhammad. (2019). Sistem keuangan Islam prinsip dan operasionalnya di Indonesia. Depok: Rajawali Press.

Muhammad, Sholahuddin, dan Lukman Hakim. (2018). Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Parsaulian, Baginda. (2018). Prinsip dan Sistem Operasional Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) di Indonesia. Jurnal Ekonomika Islam, 178.

Subakti, Try. (2019). Akad Pembiayaan Mudharabah Perspektif Hukum Islam. Malang: Literasi Nusantara.

Suparmin, Asy'ari. (2019). Asuransi Syariah Konsep Hukum dan Operasionalnya. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-31

Cara Mengutip

Soliha, M., & Iswandi, I. (2023). Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 599–621. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529