Manifestasi Negara Indonesia Sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State): Penerapan Sistem Electronic Recap (E-Recap) Berbasis Teknologi Blockchain Dalam Pemilu Serentak Indonesia

Penulis

  • Caroline Gabriela Pakpahan Universitas Indonesia
  • Thariq Qudsi Al-Fahd Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.513

Kata Kunci:

Pemilu, Negara Kesejahteraan, Rekapitulasi Elektronik, Blockchain

Abstrak

Pemilu merupakan wujud prinsip negara demokrasi dan instrumen utama yang memiliki dimensi universal di dalamnya. Seiring dengan semakin berkembangnya sistem pemilu yang ada saat ini, hakim majelis Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi hal tersebut melalui  putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013 memerintahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dan presiden untuk dilaksanakan secara serentak. Namun dalam implementasinya, nyatanya pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu masih memiliki banyak kekurangan dan mengakibatkan banyak kerugian. Pemerintah sebelumnya tentu telah menawarkan solusi dengan menerapkan sistem e-recap (rekapitulasi elektronik) di Pilkada Serentak 2020 lalu. Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, pemerintah menerapkan sistem e-recap bernama Sirekap. Namun, pada kenyataannya sistem Sirekap masih memiliki banyak kekurangan. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan mengenai bagaimana blockchain dapat diimplementasikan dalam e-recap di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif.  Penulis mendasarkan tulisan ini pada inti argumen bahwa karakteristik blockchain yang sifatnya rigid dan tak dapat dimanipulasi oleh pihak ketiga. Kesimpulan dari tulisan ini nantinya akan membahas terkait bagaimana pembentukan sistem e-recap yang ideal sebagai sarana dalam perwujudan negara kesejahteraan dan bagaimana penerapan pemilu serentak yang optimal dalam suatu negara kesejahteraan

Referensi

Anta Ibnul Falah dan Kurnia Rheza Randy Adinegoro, “PELUANG DAN TANTANGAN ADOPSI E-VOTING INDIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA, Vol. 5, No. 3 (2022), hlm. 159-171.

Aryojati, Ardipandanto. "PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020: EVALUASI PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN." Kajian 26, no. 1 (2023): 51-74.

Aryojati, Ardipandanto. “PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019.” KAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGIS. Vol. 11. No.11 (2019). Hlm. 26-30.

Bismar Arianto. "MENYEDERHANAKAN PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK." JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU, Vol. 1, No. 1 (2019): 4-15.

Humas RI, “Naik 61% Dibanding 2014, Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Capai Rp 25,59 Triliun”, Tersedia Pada, https://setkab.go.id/naik-61-dibanding-2014-anggaran-penyelenggaraan-pemilu-2019-capai-rp2559-triliun/ , diakses pada 11 Juni 2023.

Kementerian Dalam Negeri. “Penelitian UGM Ungkap Penyebab Kematian Petugas KPPS Bukan Diracun.” Penelitian UGM Ungkap Penyebab Kematian Petugas KPPS Bukan Diracun – BSKDN (kemendagri.go.id), diakses pada 12 Juni 2023.

Mahpudin. "Pemanfaatan Teknologi Pemilu Di Tengah Era Post Truth: Antara Efisiensi dan Kepercayaan." Jurnal PolGov 1, no. 2 (2019). Hlm.157-197.

Media Indonesia. “Dana Bengkak Pemilu Serentak.” Tersedia Pada https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2346-dana-bengkak-pemilu-serentak. Diakses pada 11 Juni 2023.

Mulyono, Sri. “Problematika Penyelenggaraan Pemilu 2024”, Tersedia pada, https://sukoharjo.bawaslu.go.id/8270-2/ , diakses pada 12 Juni 2023.

Program Studi Informatika. “Mengenal Lebih Dekat Dengan Teknologi Blockchain.” Tersedia Pada https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2346-dana-bengkak-pemilu-serentak. Diakses pada 11 Juni 2023.

Saana, Nurmaida. "EVALUASI PEMILU 2019 DALAM RANGKA PENATAAN SKEMA PEMILU SERENTAK 2024." KATA PENGANTAR 2. Hlm.164.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-31

Cara Mengutip

Pakpahan, C. G., & Al-Fahd, T. Q. (2023). Manifestasi Negara Indonesia Sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State): Penerapan Sistem Electronic Recap (E-Recap) Berbasis Teknologi Blockchain Dalam Pemilu Serentak Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 622–630. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.513